Logo JawaPos
Author avatar - Image
Penulis: Nanda Prayoga
Sabtu, 24 Oktober 2026 | 16.37 WIB

Semudah Pakai ATM, Berikut Cara Perpanjang SIM Lewat Mesin Kios hingga Kartu Dicetak

Ilustrasi SIM. (Instagram @digitalkorlantas.official)

 

JawaPos.com - Memperpanjang SIM sekarang tampak lebih mudah, bahkan bisa seperti memakai mesin ATM. Sebab, proses perpanjangannya bisa dilakukan secara online. Setelahnya, SIM fisik bisa dicetak dengan mesin pencetak SIM atau Kios SIM.
 
Adapun Korlantas Polri telah menghadirkan Kios SIM atau mesin percetakan SIM mandiri khusus SIM A dan SIM C. Inovasi ini hadir untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus dokumen berkendara.
 
Dengan hadirnya Kios SIM, masyarakat yang ingin memperpanjang SIM jadi bebas antre di Satpas dan proses menjadi jauh lebih cepat.

Cara Daftar Online untuk Cetak SIM di Kios SIM!

1. Mendaftar secara online di aplikasi Digital Korlantas Polri 
 
 
2. Ajukan perpanjangan SIM dengan memasukan data SIM yang lama dan pilih Satpas Penerbit Ditlantas Polda Metro Jaya 
3. Pada metode pengambilan, pilih ‘Ambil Sendiri di Mesin Kios SIM’
4. Harap data dilengkapi beserta dokumen pendukung 
5. Harap sudah melakukan tes kesehatan dan psikologi 
6. Masukan nomor rekening pengembalian dan lakukan pengajuan hingga proses pembayaran selesai
7. Tunggu dan akan muncul notifikasi ‘SIM Digital Berhasil Diterbitkan’
8. Untuk mencetak, informasi titik Kios SIM bisa dilihat pada aplikasi

Cara Cetak SIM

1. Buka aplikasi Digital Korlantas dan perhatikan bagian digital ID pada atas layar SIM Digital untuk memastikan SIM sudah terverifikasi
2. Klik gambar SIM Digital lalu masukan PIN untuk beralih ke detail SIM
3. SIM Digital dengan QR Code akan muncul
4. Arahkan QR Code ke mesin pemindai lalu klik ‘Pindai’. 
5. Sistem akan menampilkan data pemohon untuk dilakukan verifikasi
6. Jika semua data sudah benar, tekan tombol cetak agar mesin Kios SIM bisa mencetak SIM secara otomatis

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore