Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 10 Juni 2026 | 23.28 WIB

SIM Digital Disambut Positif Masyarakat, Polri Akan Tingkatkan Layanan Lebih Transparan

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo. (Polri) - Image

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo. (Polri)

JawaPos.com - Korlantas Polri mencatat adanya kepuasan masyarakat dari pemberlakuan Surat Izin Mengemudi (SIM) Digital. Melihat hal itu, Polri berkomitmen untuk terus meningkatkan layanan digital.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo mengatakan, SIM Digital memudahkan masyarakat dalam mengakses dokumen berkendara secara praktis, aman, dan efisien melalui perangkat digital.

Melalui digitalisasi ini, Polri menargetkan pengurangan penggunaan dokumen fisik. Dengan layanan ini juga akan meningkatkan transparansi.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas respons positif dan kepercayaan yang diberikan terhadap layanan SIM Digital. Dukungan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan yang mudah, cepat, transparan, dan akuntabel,” ujar Wibowo, Rabu (10/6).

Menurutnya, SIM Digital merupakan bagian dari modernisasi pelayanan registrasi dan identifikasi (Regident), tidak hanya memberikan kemudahan bagi masyarakat, tetapi juga memperkuat akurasi data kepolisian.

Polri juga mengacu kepada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam pemberlakuan SIM Digital. Dalam aturan tersebut, tertuang bahwa Polri memiliki kewenangan menerbitkan dan mengelola SIM serta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Dasar hukum lainnya adalah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa Polri merupakan institusi yang sah dan berwenang dalam penyelenggaraan registrasi dan identifikasi pengemudi maupun kendaraan bermotor di Indonesia.

Wibowo menjelaskan, fungsi Regident tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga memiliki peran penting sebagai bagian dari forensik kepolisian. Data SIM dan STNK menjadi instrumen strategis dalam mendukung penyelidikan, penyidikan, identifikasi pelaku kejahatan, pelacakan kendaraan hasil tindak pidana, hingga pembuktian dalam proses penegakan hukum.

“Transformasi digital di bidang Regident tidak hanya meningkatkan kualitas pelayanan publik, tetapi juga memperkuat dukungan data yang akurat bagi fungsi penegakan hukum dan forensik kepolisian,” tandasnya.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore