
Ibrahim Arief, kembali menghadiri persidangan dugaan korupsi kuota haji dengan terdakwa mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. (Ridwan)
JawaPos.com - Mantan konsultan teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Ibrahim Arief, kembali menghadiri persidangan dugaan korupsi kuota haji dengan terdakwa mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (21/10).
Kedatangan Ibam bertujuan memberikan dukungan moral kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) yang tengah terseret kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan Kementerian Agama periode 2023–2024.
Dalam kesempatan tersebut, Ibam menyuarakan harapannya agar majelis hakim mempertimbangkan usulan Dewan Ekonomi Nasional (DEN) kepada Presiden Prabowo Subianto terkait redefinisi korupsi.
Usulan tersebut mendorong agar penegakan hukum tidak sekadar menitikberatkan pada besaran kerugian negara, melainkan turut mempertimbangkan ada atau tidaknya keuntungan pribadi (profit) yang diterima pelaku, termasuk unsur penyuapan.
"Tentunya saya berharap juga ya bisa menjadi satu hal yang apa, yang masuk ke arah pertimbangan oleh Hakim Agung yang mulia gitu," kata Ibam di PN Jakpus, Rabu (21/10).
Ibam mengajak publik mencermati kembali sejumlah kasus hukum berprofil tinggi, seperti perkara yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dan mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi.
Menurutnya, kedua kasus itu berakar dari kebijakan pengadaan atau konsesi yang dinilai merugikan negara, namun tanpa adanya keuntungan pribadi yang dinikmati pejabat terkait.
"Saya ingin mengingatkan bahwa kalau kita lihat setahun yang lalu kasus Pak Tom Lembong, kasus Bu Ira Puspadewi, mereka itu adalah kasus-kasus yang dari pengadaan mereka atau konsesi meeka dianggap memberikan kerugian negara, namun tidak ada gratifikasi atau keuntungan yang mereka terima gitu," ucap Ibam.
Ia menambahkan, keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada Tom Lembong serta rehabilitasi kepada Ira Puspadewi membuktikan sejalannya pandangan pemerintah terhadap isu ini.
"Saya merasa itu satu hal yang sebenarnya sejalan dengan apa yang Bapak Presiden sudah kemukakan sebelumnya gitu, karena dari kasus Bu Ira dan eh Pak Tom Lembong juga sama juga, mereka enggak ada keuntungan yang diterima," tuturnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Profil Yudi Cahyadi, Atlet MMA yang Tantang Duel Herri Pras Usai Singgung UAS dan UAH
Profil Herri Pras yang Kritik UAS dan UAH, Pendiri PSGI yang Ditantang Duel Atlet MMA
7 Kebiasaan Masa Kecil yang Berpengaruh Pada Kesuksesan Anak di Masa Depan
Herri Pras Beberkan Kronologi Digerebek Petarung MMA: Ditendang dan Didengkul Ulu Hati
Marco Bezzecchi Tuai Kritik Usai Kesalahan di Sepang Memperburuk Peluang Juara Dunia
Kembali Lakukan Mutasi, Kapolri Suyudi Ganti 264 Pati dan Pamen Polri
Prediksi Susunan Pemain Atletico Madrid vs Bayern Munchen: Alex Baena Ingin Tim Tamu Kesulitan
Prediksi Galatasaray vs Stuttgart: Tuan Rumah Punya Modal Bagus,tetapi Tim Tamu Siap Beri Perlawanan
Prediksi Skor Jeonbuk Motors vs Johor Darul Takzim FC, Duel Ketat di AFC Champions League Elite
Usai Digeruduk Rombongan Petarung MMA, Herri Pras Sempat Dievakuasi di Polsek Gunung Putri

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022