Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 21 Oktober 2026 | 17.46 WIB

Demi Danantara, Prabowo Setuju Definisi Korupsi Bukan Lagi Kerugian Negara

Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut BInsar Pandjaitan. (ANTARA)

JawaPos.com - Presiden Prabowo Subianto menyetujui perubahan definisi korupsi. Bahwasannya, tindak pidana korupsi tidak lagi masuk kategori kerugian negara.

Perubahan definisi itu merupakan hasil kajian Dewan Ekonomi Nasional (DEN) yang disampaikan kepada Prabowo saat rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (20/10). 

"Tadi presiden juga setuju dengan kajian yang dibuat oleh tim dari DEN mengenai definisi korupsi," klaim Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan.

Luhut menyatakan bahwa perubahan definisi korupsi diperlukan agar sistem penanganan perkara korupsi di Indonesia berstandar internasional. Hal itu mengacu pada UN Charter yang telah diratifikasi Indonesia sekitar dua dekade, yaitu terkait bribery atau penyuapan.

Suap bukan semata-mata pada unsur kerugian negara. Selama ini praktik penyuapan menitikberatkan pada kerugian negara. 

"Ini memberatkan seperti Danantara untuk membuat bisnis yang tentu setiap bisnis apa pun pasti ada risikonya," tegas mantan Menko Maritim dan Investasi itu.

Ke depan, keputusan bisnis yang memiliki risiko perlu diperhitungkan. Oleh karena itu, risiko kerugian dalam suatu kegiatan usaha tidak semestinya secara otomatis dipandang sebagai tindak pidana korupsi tanpa mempertimbangkan unsur pidana yang relevan.

Editor: Kuswandi
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore