Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 20 Oktober 2026 | 02.15 WIB

Kapolri: Ada Keterlibatan Pihak Asing dalam Kasus Karhutla

Citra satelit NASA ungkap hampir seluruh wilayah Indonesia berwarna merah akibat karhutla yang semakin parah. (NASA)

JawaPos.com - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, menyebut adanya keterlibatan pihak asing dalam kasus kebakaran hutan dan lahan atau karhutla di Indonesia.

Menurut Kapolri, saat ini penyidik masih mendalami dan memilah pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut, termasuk pihak asing tersebut.

"Ini ada keterlibatan pihak asing ya, ada keterlibatan pihak asing. Namun, karena ini masih dalam proses penyidikan dan ini sedang kita pilah-pilah, mana yang terlibat pihak asing atau mana yang bukan pihak asing," ujar Suyudi saat memberikan keterangan media di Istana Merdeka, dlansir dari Antara, Senin (19/10)..

Namun demikian, ia belum bisa merinci identitas maupun bentuk keterlibatan pihak asing tersebut.

Kapolri menegaskan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.

"Yang jelas, saya sampaikan dalam kesempatan ini bahwa ada keterlibatan pihak asing. Ada negara tetangga," katanya.

Sebelumnya, Suyudi menyampaikan bahwa Bareskrim Polri telah menaikkan 98 laporan polisi terkait karhutla yang melibatkan korporasi ke tahap penyidikan.

Penyidik saat ini masih mengumpulkan alat bukti untuk menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut.

Editor: Kuswandi
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore