Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 18 Oktober 2026 | 00.08 WIB

Walhi Soroti Tanggung Jawab Lintas Sektor dalam Penanganan Karhutla

Warga berperahu di tengah kabut asap karhutla di Sungai Mentaya Sampit, Kabupaten Kotim. (Akbar/Radar Sampit) - Image

Warga berperahu di tengah kabut asap karhutla di Sungai Mentaya Sampit, Kabupaten Kotim. (Akbar/Radar Sampit)

JawaPos.com - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menyoroti tanggung jawab elemen pemerintah dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Mulai dari pencegahan, pengawasan lahan, hingga penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.

Pengkampanye Hutan dan Kebun WALHI Umi Ma'rufah menilai penanganan karhutla tidak bisa hanya mengandalkan satu instansi. Pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan perusahaan pemegang konsesi perlu menjalankan kewajiban masing-masing untuk mencegah kebakaran dan menindak pelanggaran.

"Presiden perlu memastikan kementerian dan lembaga bekerja secara terpadu, menindaklanjuti laporan secara serius, serta menetapkan target pencegahan yang terukur," kata Umi kepada wartawan pada Sabtu (17/10).

Menurut Umi, pengawasan terhadap lahan yang rawan terbakar perlu diperkuat, terutama pada area perkebunan dan konsesi perusahaan. Pemerintah perlu memastikan pemegang izin menjalankan kewajiban pencegahan kebakaran, termasuk menyiapkan sarana dan prasarana pemadaman.

"Pengawasan seharusnya dilakukan secara berkala, terutama terhadap konsesi yang memiliki tingkat kerawanan tinggi atau riwayat kebakaran," ujarnya.

Tanggung Jawab Siapa?

Dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2020, pemerintah mengatur pembagian tugas dalam penanganan karhutla. Pengaturan tugas itu meliputi berbagai kementerian, lembaga, TNI, Polri, hingga kepala daerah. Semua itu haru memperkuat pencegahan, pemadaman, dan penegakan hukum terkait karhutla.

Inpres tersebut menitikberatkan pada penguatan upaya pencegahan dan penegakan hukum dalam penanggulangan karhutla. Pelaksanaannya membutuhkan koordinasi lintas instansi, mulai dari pemerintah pusat hingga pemerintah daerah di seluruh Indonesia.

Berikut rincian tugas dan tanggung jawab masing-masing instansi berdasarkan materi Inpres:

Kementerian koordinator bidang politik, hukum, dan keamanan bertugas mengoordinasikan kebijakan penanggulangan karhutla agar berjalan secara terencana, terpadu, dan menyeluruh. Selain itu, koordinasi juga mencakup pemantauan dan evaluasi pelaksanaan upaya penanggulangan oleh kementerian dan lembaga terkait.

Editor: Ilham Safutra
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore