Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 17 Oktober 2026 | 16.33 WIB

Karhutla Dimulai Sebelum Api Menyala

Ahmad Qiram As-suvi. (Dok. Pribadi) - Image

Ahmad Qiram As-suvi. (Dok. Pribadi)

Oleh Ahmad Qiram As-suvi

HINGGA Agustus 2026, pemantauan Nusantara Atlas memperkirakan 895.657 hektare hutan dan lahan di Indonesia telah terbakar. Luas kebakaran hutan dan lahan itu sekitar dua belas kali luas negara Singapura.

Namun, pada ekosistem gambut, persoalan kebakaran tidak hanya dimulai ketika kemarau memantik api, melainkan jauh sebelumnya ketika pembangunan kanal untuk kepentingan industrialisasi mengubah tata air gambut hingga membuatnya semakin rentan terbakar. Di sinilah persoalan hukumnya, negara telah memiliki regulasi untuk mengenali kerusakan gambut sebelum kebakaran terjadi, tetapi sejauh mana fungsi pengawasan tersebut mampu mencegah kerusakan yang ditimbulkan oleh pengelolaan air dalam kawasan konsesi?

Berdasarkan laporan Greenpeace Indonesia dan Pantau Gambut pada 5 Oktober 2026, dari 24,2 juta hektare Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) di Indonesia, sekitar 16,4 juta hektare berada dalam kondisi rawan terbakar. Menariknya, jaringan kanal drainase sepanjang 281.253 kilometer telah membelah kawasan gambut di Sumatera, Kalimantan, hingga Papua, yang sebagian dibangun untuk menunjang kegiatan perkebunan dan kehutanan.

Kondisi tersebut menjadi semakin menarik apabila meninjau pemantauan Greenpeace sepanjang Agustus hingga Oktober 2026 yang menemukan 6.811 titik sumber asap, di mana 970 titik berada dalam 120 konsesi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dan 980 titik dalam 233 konsesi perkebunan sawit. Bahkan, sebanyak 2.719 titik teridentifikasi pada kawasan yang sebelumnya pernah terbakar sepanjang 2015–2023, sehingga persoalannya bukan hanya mengenai kebakaran yang kembali terjadi, tetapi juga sejauh mana pemulihan kawasan tersebut telah dilakukan.

Temuan tersebut memang tidak serta-merta membuktikan keterlibatan perusahaan dalam pembakaran, tetapi cukup menjadi alasan untuk mempertanyakan efektivitas pengawasan dan pemulihan tata air gambut, terutama apabila pemeriksaannya hanya berfokus pada wilayah konsesi masing-masing pemegang izin.

Persoalannya menjadi semakin kompleks ketika negara memberikan hak pemanfaatan lahan berdasarkan batas konsesi, sementara gambut merupakan satu kesatuan hidrologis yang tidak mengikuti pembagian wilayah tersebut. Sebab, pengaturan air dalam suatu konsesi dapat memengaruhi kondisi kawasan lainnya, sehingga pemeriksaan terhadap pemulihan gambut tidak cukup hanya dilakukan berdasarkan keadaan lahan masing-masing pemegang izin. Bukankah menjadi kontradiktif apabila suatu konsesi dinilai telah memenuhi kewajiban perlindungan lingkungan, tetapi pengelolaan airnya justru berpotensi memperbesar kerentanan kebakaran pada kawasan lain yang masih berada dalam satu kesatuan hidrologis?

Kondisi tersebut ditemukan Rini Astuti dalam artikelnya berjudul “Fixing Flammable Forest: The Scalar Politics of Peatland Governance and Restoration in Indonesia” yang diterbitkan dalam jurnal Asia Pacific Viewpoint (2020).

Penelitian di kawasan Giam Siak Kecil–Bukit Batu, Riau, tersebut menemukan bahwa dua perusahaan di wilayah hulu mengalirkan air keluar konsesi ketika musim hujan, tetapi menahannya saat kemarau untuk mempertahankan muka air gambut di kawasan usahanya. Akibatnya, masyarakat di hilir justru menghadapi banjir pada musim hujan dan kekurangan air yang meningkatkan risiko kebakaran ketika kemarau.

Keadaan tersebut memperlihatkan bahwa persoalan tata air bukan hanya menyangkut pengelolaan kanal, tetapi juga kesediaan pemegang konsesi menanggung konsekuensi dari aktivitas industrinya. Jika keuntungan pemanfaatan lahan diberikan berdasarkan hak konsesi, bukankah kewajiban untuk bertanggung jawab atas kerusakannya juga harus menjangkau kawasan di luar konsesi sepanjang hubungan penyebabnya dapat dibuktikan.

Editor: Ilham Safutra
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore