Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 17 Oktober 2026 | 19.34 WIB

Di Sidang MK, Guru Besar USU Jelaskan Makna Pasal 23E Ayat 1 UUD 1945 soal BPK

Guru Besar Fakultas Ilmu Budaya Universitas Sumatera Utara Mulyadi dan memberikan keterangan dalam sidang lanjutan Permohonan Nomor 206/PUU-XXIV/2026 di MK. (Humas MK)  - Image

Guru Besar Fakultas Ilmu Budaya Universitas Sumatera Utara Mulyadi dan memberikan keterangan dalam sidang lanjutan Permohonan Nomor 206/PUU-XXIV/2026 di MK. (Humas MK) 

JawaPos.com - Pasal 23E Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD) 1945 terkait Badan Pemeriksa Keuangan kerap menjadi perdebatan.

Ahli linguistik yang juga Guru Besar Fakultas Ilmu Budaya Universitas Sumatera Utara Mulyadi pun buka suara di forum sidang Mahkamah Konstitusi. Ia menjelaskan makna pasal tersebut dari sisi ilmu linguistik.

Menurut dia, pasal tersebut sangat jelas menegaskan bahwa pemeriksaan pengelolaan tanggung jawab keuangan diserahkan oleh negara kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang bebas dan mandiri. 

”Kata yang memeriksa yang melekat dari Badan Pemeriksa Keuangan itu sejalan dengan pasal 603 (KUHP) berdasarkan hasil pemeriksaan lembaga audit keuangan. Jadi, tidak bisa dihubungkan dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” ungkap Mulyadi dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) dikutip Sabtu (17/10). 

Frasa satu dalam pasal tersebut, kata Mulyadi, punya makna yang tunggal dan tetap.

Sehingga secara ortografi penamaan lembaga resmi tersebut tidak bisa dikaitkan atau digantikan oleh lembaga audit lainnya.

Dalam hal ini, dia mengartikan bahwa BPKP hanya bertugas mengawasi, bukan melakukan pemeriksaan.

Menurut Mulyadi, kalimat satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri pada Pasal 23E Ayat (1) tersebut jika dilihat dari kajian linguistik menunjukkan hasil teks yang secara sintaksis merupakan satu konstituen. Fungsinya jelas sebagai subjek. 

”Kata satu sebagai inti dan Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri sebagai komplemen. Artinya, yang menjadi fokus adalah satu sebagai bilangan, sementara frase yang bebas dan mandiri sebagai komplemen atau pelengkap,” jelasnya.

Lebih lanjut disampaikan bahwa secara semantis kata satu bermakna denotasi atau harfiah.

Editor: Bayu Putra
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore