Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 14 Oktober 2026 | 20.38 WIB

Kualitas Udara di 12 Wilayah Terdampak Karhutla Masuk Kategori Berbahaya, Terbanyak di Kalteng

Warga berperahu di tengah kabut asap karhutla di Sungai Mentaya Sampit, Kabupaten Kotim. (Akbar/Radar Sampit)

 JawaPos.com - Kualitas udara di 12 wilayah terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masuk kategori berbahaya berdasarkan data Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) per 13 Oktober 2026 pukul 13.30 WIB. Dari jumlah tersebut, enam wilayah berada di Kalimantan Tengah, menjadikannya provinsi dengan sebaran kualitas udara berbahaya terbanyak.

Direktur Kesehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Then Suyanti menyampaikan, selain 12 wilayah berkategori berbahaya, terdapat sembilan wilayah dengan kualitas udara sangat tidak sehat.

”Kategori berbahaya ini cukup banyak ya, itu ada 12 yang berbahaya yang berada di enam di Provinsi Kalimantan Tengah, terus ada satu di Kalimantan Selatan, dua di Jambi, dua di Sumatera Selatan, dan satu di Riau,” ujar Then kepada wartawan, Rabu (14/10).

Berdasarkan data ISPU tersebut, Palangkaraya mencatat angka tertinggi dengan nilai 4.055. Berikutnya, Kabupaten Katingan mencapai 868, Kabupaten Gunung Mas 766, dan Kabupaten Barito Selatan 652. Keempat wilayah tersebut berada di Kalimantan Tengah.

Wilayah lain dengan kualitas udara berbahaya meliputi Kabupaten Pali di Kalimantan Selatan dengan nilai ISPU 523, Palembang 492, serta Kabupaten Kotawaringin Timur 462. Sementara itu, Kabupaten Muaro Jambi mencatat nilai 371 dan Kota Jambi 351.

Di Sumatera Selatan, Kabupaten Musi Rawas mencatat nilai ISPU 321 dan Kota Prabumulih 313. Adapun Kabupaten Siak Bungaraya di Riau mencatat angka 320. Seluruh wilayah tersebut masuk kategori berbahaya dengan parameter kritis berupa partikel PM2.5 maupun PM10.

Sementara itu, sembilan wilayah lainnya masuk kategori sangat tidak sehat, yakni Kabupaten Tebo dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur di Jambi, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Kapuas di Kalimantan Tengah, Kabupaten Bengkalis dan Kabupaten Kampar di Riau, Pontianak di Kalimantan Barat, Kabupaten Morowali di Sulawesi Tengah, serta Kabupaten Ogan Ilir di Sumatera Selatan.

Then menjelaskan, asap karhutla mengandung partikel halus PM2.5, karbon monoksida, nitrogen dioksida, hingga senyawa organik beracun. Paparan zat tersebut dapat memicu gangguan kesehatan, terutama pada sistem pernapasan.

”Ini berakibat terhadap risiko kesehatan karena kita tahu asap kebakaran hutan dan lahan mengandung partikel halus, yaitu PM2.5, maupun karbon monoksida, nitrogen dioksida, dan senyawa organik beracun,” jelasnya.

Gangguan yang dapat muncul antara lain infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), dengan gejala batuk, sesak napas, pilek, dan radang tenggorokan. Paparan asap juga berpotensi memperburuk asma, memicu penyakit paru obstruktif kronis (PPOK), serta menyebabkan iritasi mata dan kulit.

Dampaknya tidak hanya terbatas pada saluran pernapasan. Then menyebut paparan polusi udara juga dapat meningkatkan risiko penyakit jantung dan stroke serta memicu kenaikan tekanan darah, terutama pada kelompok lanjut usia.

Karena itu, Kemenkes mengingatkan pentingnya perlindungan terhadap kelompok rentan, meliputi anak-anak, lansia, ibu hamil, penderita asma dan PPOK, serta pekerja yang beraktivitas di luar ruangan.

Masyarakat di wilayah terdampak diimbau mengurangi paparan asap, khususnya ketika kualitas udara berada pada kategori berbahaya maupun sangat tidak sehat. Penggunaan masker yang sesuai, pembatasan aktivitas di luar ruangan, serta kewaspadaan terhadap gejala gangguan pernapasan menjadi langkah penting untuk mengurangi risiko kesehatan selama karhutla berlangsung.

Editor: Kuswandi
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore