Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 11 Oktober 2026 | 01.11 WIB

KY Soroti Kericuhan di PN Pati, Botok Dinilai Rendahkan Kehormatan Hakim dan Pengadilan

Ilustrasi Komisi Yudisial. - Image

Ilustrasi Komisi Yudisial.

JawaPos.com - Kericuhan di Pengadilan Negeri (PN) Pati yang melibatkan Supriyono alias Botok pada Jumat (9/10) menarik atensi Komisi Yudisial. Melalui keterangan resmi pada Sabtu (10/10), KY menegaskan komitmen untuk memberikan perlindungan terhadap hakim.

Anggota sekaligus Juru Bicara (Jubir) KY Anita Kadir menyampaikan keprihatinan atas insiden yang terjadi. Berdasar informasi yang diterima oleh KY, muncul intimidasi disertai penyiraman air terhadap jubir PN Pati. Tindakan itu juga dibarengi tuduhan bahwa hakim menerima suap sebesar Rp1 miliar. 

Anita menilai, tindakan itu sudah masuk dugaan perbuatan merendahkan kehormatan hakim dan pengadilan (PMKH). Tindakan tersebut tergolong tidak pantas dilakukan di pengadilan (misbehaving in court). Selain itu, dia menyebut, tindakan Botok telah menyerang integritas dan imparsialitas pengadilan (scandalising the court).

"KY mengajak publik turut berkontribusi dalam mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka dengan menjaga kehormatan dan keluhuran martabat hakim," ungkap Anita.


Pasca insiden tersebut, KY telah berkomunikasi dengan pihak PN Pati untuk berkoordinasi terkait adanya dugaan PMKH terkait perkara Nomor: 5/Pid.Pra/2026/PN.Pti. Mengingat prosed persidangan masih akan berlangsung sampai 16 Oktober mendatang.

Anita tegas menyatakan bahwa KY memandang insiden tersebut sebagai pengingat untuk terus mendorong komitmen yang kuat dalam memberikan perlindungan terhadap hakim.

"Oleh karena itu, KY mendorong penerapan efektif Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 dan 6 Tahun 2020 tentang Sistem Pengamanan Pengadilan dan Persidangan," ujarnya.

Langkah yang diambil oleh KY merupakan bagian dari upaya untuk memastikan hakim dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara aman, independen, serta bebas dari tekanan maupun intimidasi yang berpotensi mengganggu proses peradilan.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore