
Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka mengajak lima mahasiswa dalam kunjungan kerja ke wilayah Indonesia Timur, pada Kamis (18/6). (Satwapres)
JawaPos.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra memilih tidak memberikan komentar mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persoalan ijazah Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka.
Yusril berkata meskipun memiliki latar belakang keilmuan di bidang hukum tata negara, ia merasa tidak berada dalam posisi yang tepat untuk mengomentari putusan MK yang berkaitan dengan Gibran.
"Saya sendiri walaupun selama ini belajar hukum tata negara, tetapi saya merasa tidak pada posisi berkomentar pada persoalan ini," kata Yusril di Jakarta, Jumat (9/10).
Ia menjelaskan hubungan kerja dalam pemerintahan menjadi salah satu pertimbangannya untuk tidak memberikan pandangan terhadap persoalan tersebut. Menurut Yusril, presiden dan wakil presiden merupakan atasan bagi para menteri yang berada dalam kabinet.
"Saya ini anggota kabinet ya, beliau ini juga anggota kabinet. Bagaimanapun Pak Presiden dan Pak Wakil Presiden itu atasan kami," ucapnya.
Alih-alih memberikan penilaian, Yusril memilih menyerahkan penanganan persoalan tersebut kepada lembaga yang memiliki kewenangan. Ia menyebut MK maupun Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memproses perkara terkait sebagai pihak yang perlu menjadi rujukan.
"Jadi kami menyerahkan semua putusan ini Mahkamah Konstitusi atau putusan juga dari Pengadilan Tata Usaha Negara yang sedang berproses sekarang," tegasnya.
Sikap serupa juga ditunjukkan Yusril ketika ditanya mengenai wacana pemakzulan terhadap Gibran. Ia menegaskan, langkah yang hendak ditempuh sejumlah anggota DPR tersebut bukan perkara yang akan dikomentarinya sebagai menteri.
"Para anggota DPR yang mau mengambil langkah pemakzulan, itu kami tidak bisa berkomentar apa-apa, ya. Jadi kami patuh arahan presiden apa yang kami harus lakukan," jelasnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Menkop Pastikan Gaji PNS Lewat Koperasi Mulai Tahun Ini, Tak Perlu Tunggu 2027
Ketua Komisi II DPR Usulkan Gaji PNS lewat Koperasi Hanya untuk Pegawai Pusat
Prediksi Skor AZ Alkmaar vs Hapoel Be'er Sheva: De Kaasboeren Terlalu Digdaya di AFAS Stadion
Prediksi Skor Wofoo Tai Po vs Lion City Sailors di ACL Two: Tim Singapura Diunggulkan Menang
Prediksi Skor Sparta Prague vs Lillestrom: Železná Sparta Siap Menang Telak di epet ARENA
Prediksi Skor Gangwon FC vs Phnom Penh Crown: Misi Tuan Rumah Raih Kemenangan Perdana di ACL Two
Prediksi Skor BG Pathum United vs Adelaide United: The Rabbits Waspadai Ketajaman Wakil Australia
Prediksi Skor AZ Alkmaar vs Hapoel Be'er Sheva: De Kaasboeren Diunggulkan
Prediksi Skor Tampines Rovers vs Machida Zelvia: Wakil Jepang Berpeluang Curi Tiga Poin di Singapura
Prediksi Skor Celje vs Omonia: The Shamrock Jaga Mimpi Lolos ke 32 Besar

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022