Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 9 Oktober 2026 | 16.37 WIB

Polri Era Jenderal Suyudi Janji Sikat Premanisme yang Kerap Ganggu Usaha Masyarakat

Ilustrasi premanisme. (AI/ChatGPT) - Image

Ilustrasi premanisme. (AI/ChatGPT)

JawaPos.com - Masalah premanisma menjadi salah satu concern Polri di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto. Menurut Wakapolri Komjen Pol Wahyu Hadiningrat, Mabes Polri akan menyikat habis aksi premanisme, apalagi yang kerap mengganggu usaha masyarakat. 

”Menjamin kepastian hukum, memberantas premanisme, dan mendukung investasi nasional, ini yang menjadi komitmen polisi dalam menjaga kepastian masyarakat dalam dunia usaha,” ungkap Wahyu dalam keterangan resmi dikutip pada Jumat (9/10).

Wahyu tidak menampik, kerap muncul gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di sektor usaha. Selama ini, kata dia, tidak jarang masyarakat mengeluh mendapat gangguan saat mulai membangun usaha. Keluhan itu yang kemudian direspons oleh Polri.

”Memang banyak sekali keluhan-keluhan masyarakat dan pengusaha ketika dia mau membangun usaha di satu tempat kemudian sudah banyak yang ngerecokin dan gangguan-gangguan kamtibmas yang terjadi saat proses pembangunan,” kata dia.

Untuk itu, Polri akan bertindak tegas. Juga mengupayakan mitigasi, mediasi, serta pencegahan. Sehingga potensi gangguan tersebut bisa dieliminir sebelum berkembang menjadi gangguan kamtibmas dan terjadi tindak pidana yang merugikan masyarakat.

”Sehingga iklim investasi dapat berjalan dengan aman dan lancar,” ucap jenderal bintang tiga Polri tersebut.

Sepanjang 2026, Polri mencatat 1.281 laporan gangguan pada sektor usaha. Dari angka tersebut, sebanyak 915 laporan telah diselesaikan dengan tingkat penyelesaian perkara atau clearance rate mencapai 71,43 persen. Tidak hanya itu, Polri menangani 41.873 kasus premanisme. 

Sebanyak 29.197 kasus sudah diselesaikan dengan jumlah total tersangka mencapai 55.941 orang. Dalam penanganan kasus tersebut, polisi menyita 4.255 kendaraan bermotor, 2.717 senjata tajam, 6.510 alat komunikasi, serta uang tunai senilai Rp 16,1 miliar.

Tidak hanya itu, Polri juga menangani 12.015 kasus pungutan liar (pungli) dan pemerasan. Sebanyak 8.378 perkara telah diselesaikan dengan menetapkan 16.096 tersangka. Menurut Wahyu, tingkat penyelesaian perkara oleh Polri terus meningkat dalam 3 tahun terakhir. 

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore