Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 9 Oktober 2026 | 14.52 WIB

BPKH Siap Salurkan Nilai Manfaat Rp 8,83 Triliun untuk Haji 2027

Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah menandatangani penetapan biaya haji 1448 Hijriah/2027 Masehi di Jakarta. (BPKH) - Image

Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah menandatangani penetapan biaya haji 1448 Hijriah/2027 Masehi di Jakarta. (BPKH)

JawaPos.com - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyalurkan Nilai Manfaat untuk jamaah calon haji reguler 1448 Hijriah/2027 Masehi Rp 8,83 triliun setelah pemerintah dan Komisi VIII DPR RI menetapkan komposisi dan biaya haji.

Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 Hijriah/2027 Masehi ditetapkan rata-rata Rp 98.466.351 per jamaah.

Dari jumlah tersebut, Rp 54.648.825 atau 55,50 persen menjadi biaya yang dibayarkan jamaah (Bipih), sedangkan Rp 43.817.526 atau 44,50 persen bersumber dari Nilai Manfaat hasil pengelolaan keuangan haji.

”BPKH siap mendukung penuh dan menyalurkan alokasi Nilai Manfaat sebesar Rp8,83 triliun. Kami memastikan alokasi ini siap dicairkan tepat waktu untuk mendukung operasional penyelenggaraan ibadah haji 1448 Hijriah/2027 Masehi,” ujar Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah dilansir dari Antara.

Komponen BPIH rata-rata per orang terdiri atas biaya dalam negeri sebesar Rp 5.643.945, biaya operasional di Arab Saudi sebesar Rp 54.317.360, dan biaya penerbangan sebesar Rp 38.505.046.

Keputusan tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat membacakan kesimpulan dan kesepakatan rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI dan Pemerintah di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10).

Komponen Bipih tersebut meliputi setoran awal jamaah Rp 25.000.000, Nilai Manfaat Virtual Account (VA) jamaah sebesar Rp 3.400.000, subsidi pemerintah Rp 3.200.000, serta setoran pelunasan Rp 23.048.825.

Adapun alokasi yang bersumber dari Nilai Manfaat rata-rata sebesar Rp 43.817.526 per orang atau 44,50 persen dari total BPIH.

Menurut Fadlul, BPKH berkomitmen dalam mendukung penyelenggaraan ibadah haji dan memastikan pembiayaan haji berjalan sesuai ketentuan.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore