Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 6 Oktober 2026 | 03.59 WIB

Sudah Dapat Persetujuan Presiden, Bantuan Rumah Rusak Berat Akibat Bencana Jadi Rp 70 Juta

Ilustrasi rumah rusak akibat gempa. (Istimewa) - Image

Ilustrasi rumah rusak akibat gempa. (Istimewa)

JawaPos.com - Presiden Prabowo Subianto menyetujui usulan kenaikan bantuan Stimulan Rumah Rusak Berat pascabencana. Dari Rp 60 juta, kini menjadi Rp 70 juta per unit. 

Persetujuan tersebut disampaikan melalui surat Menteri Sekretaris Negara kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) tertanggal 25 September 2026.

Atas kenaikan bantuan tersebut, Kepala Pos Komando Wilayah (Kaposwil) Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Aceh Safrizal ZA menyatakan bahwa keputusan itu merupakan kabar baik bagi masyarakat terdampak bencana alam, khususnya di Aceh.

”Ini merupakan bentuk perhatian dan komitmen pemerintah dalam mempercepat pemulihan masyarakat pascabencana.  Kenaikan bantuan menjadi Rp70 juta per unit tentu akan sangat membantu,” kata dia pada Senin (5/10). 

Menurut Safrizal, kenaikan jumlah bantuan tersebut sesuai dengan harga material dan biaya pembangunan rumah saat ini.  Dia menyebut, penyesuaian nilai bantuan tersebut memberi ruang yang lebih memadai untuk membangun kembali rumah warga sesuai standar rumah layak huni.

”Kami menyambut baik persetujuan bapak presiden. Harapannya kebijakan ini dapat segera ditindaklanjuti sehingga proses rehabilitasi dan rekonstruksi rumah masyarakat terdampak bencana dapat berjalan lebih cepat dan optimal,” ujarnya.

Tidak hanya itu, Safrizal optimistis peningkatan bantuan rumah rusak berat juga akan memperkuat upaya pemerintah dalam memastikan korban terdampak bencana alam segera menempati hunian yang aman, nyaman, dan layak.

Sebelumnya, usulan kenaikan bantuan rumah rusak berat telah diajukan oleh Menko PMK. Salah satu pertimbangannya adalah kenaikan harga material bangunan, upah tenaga kerja, biaya mobilisasi, serta kebutuhan pemenuhan standar rumah layak huni dalam program rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana.

Editor: Bintang Pradewo
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore