Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 4 Oktober 2026 | 04.16 WIB

Kementan Lakukan Mitigasi Penanggulangan Karhutla

Kondisi lahan di Desa Air Merah, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, Kamis (3/9) usai pemadaman karhutla yang dilanjutkan pendinginan. (BPBD Jambi) - Image

Kondisi lahan di Desa Air Merah, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, Kamis (3/9) usai pemadaman karhutla yang dilanjutkan pendinginan. (BPBD Jambi)

JawaPos.com - Kementerian Pertanian (Kementan) melakukan berbagai upaya mitigasi untuk penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) terutama terkait dengan sektor perkebunan.

Direktur Perlindungan Perkebunan Kementan Hendratmojo Bagus Hudoro menyatakan upaya mitigasi yang dilakukan Kementan diantaranya dengan membangun 251 hektare demplot Pembukaan Lahan Tanpa Bakar (PLTB), membentuk Kelompok Tani Peduli Api di enam provinsi zona merah.

"Selain itu,mewajibkan lebih dari 2.000 pemegang izin usaha perkebunan memenuhi standar sarana penanggulangan karhutla," ujar dia dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

Dia memaparkan lima provinsi dengan sebaran titik panas tertinggi yaitu Kalimantan Tengah (10.896 titik), Kalimantan Barat (3.969 titik), Sumatera Selatan (3.506 titik), Papua Selatan (1.396 titik), dan Kalimantan Selatan (1.073 titik).

Namun dia mengingatkan bahwa titik panas merupakan indikator suhu tinggi yang tetap memerlukan verifikasi faktual (ground check), sebab belum tentu seluruhnya merupakan kejadian kebakaran.

"Namun, kewaspadaan penuh tetap dilakukan mengingat komoditas perkebunan secara agronomi berada di lahan kering dan berisiko saat memasuki fase adaptasi kemarau," kata Bagus.

Saat ini, kebijakan penanggulangan karhutla dilakukan oleh pemerintah dengan mengacu pada UU No. 39/2014, Inpres No. 3/2020, dan Permentan No. 6/2025 tentang Pembukaan Dan/Atau Pengolahan Lahan Perkebunan Tanpa Membakar. Satu prinsipnya adalah zero burning dengan ancaman sanksi pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar bagi pelanggar.

“Dalam Permentan terbaru tersebut, salah satunya melarang pemanfaatan alasan kearifan lokal oleh korporasi perkebunan atau pelaku usaha skala industri dalam pembukaan lahan,” katanya.

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore