Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 1 Oktober 2026 | 16.39 WIB

Jenderal Listyo Sigit Diberhentikan sebagai Kapolri, Komjen Suyudi Diusulkan ke DPR jadi Pengganti

Kapolri Listyo Sigit Prabowo. (Mabes Polri)

 

JawaPos.com - Presiden Prabowo Subianto mengirimkan Surat Presiden (Surpres) kepada DPR RI terkait usulan pemberhentian Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kapolri. Surpres tersebut diterima pimpinan DPR pada Rabu (30/9). 
 
Dokumen itu memuat usulan pemberhentian dari jabatan Kapolri sekaligus pengangkatan pejabat baru untuk menduduki posisi tersebut.
 
"Pagi ini pimpinan DPR mendapat Surpres kepada Ketua DPR Nomor R57/Surpres/09/2026 tertanggal 30 September 2026 perihal usulan pemberhentian dari jabatan Kapolri dan pengangkatan dalam jabatan Kapolri," kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (1/10).
 
Menurut Habiburokhman, DPR menindaklanjuti surat tersebut melalui Badan Musyawarah (Bamus) DPR. Hasilnya, Komisi III mendapat penugasan untuk melakukan tahapan uji kelayakan terhadap calon Kapolri yang diajukan Presiden.
 
 
Nama yang diajukan Prabowo sebagai calon Kapolri yakni Komjen Suyudi Ario Seto. Saat ini, Suyudi diketahui menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN).
 
Habiburokhman menegaskan, Komisi III DPR akan melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap Suyudi sebagai calon Kapolri.
 
"Maka sesuai dengan barusan digelar Badan Musyawarah DPR, hari ini 1 Oktober pagi, menugaskan Komisi III DPR melaksanakan uji kelayakan terhadap Komjen Suyudi, calon Kapolri," pungkasnya.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore