Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 1 Oktober 2026 | 00.22 WIB

Polda Metro Jaya Belum Temukan Pelanggaran Hukum atau Tindak Pidana dalam Kematian Sutrimo 

Polda Metro Jaya mengungkap hasil ekshumasi jenazah Sutrimo, pria asal Banyumawas yang disebut pernah bekerja dengan Febrie Adriansyah. (Sahrul Yunizar/JawaPos.com) - Image

Polda Metro Jaya mengungkap hasil ekshumasi jenazah Sutrimo, pria asal Banyumawas yang disebut pernah bekerja dengan Febrie Adriansyah. (Sahrul Yunizar/JawaPos.com)

JawaPos.com - Usai mengungkap hasil ekshumasi jenazah Sutrimo, Polda Metro Jaya menyimpulkan bahwa kematian pria yang disebut pernah bekerja dengan Febrie Adriansyah itu tidak terkait dengan peristiwa pidana. Polisi belum menemukan terjadinya pelanggaran hukum dan tindak pidana.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadireskrimum) Polda Metro Jaya AKBP I Dewa P.G. Anom menegaskan hal itu dalam konferensi pers yang berlangsung di Jakarta pada Rabu sore (30/9).

Dia menyatakan bahwa jajarannya sudah bekerja sesuai dengan aturan, ketentuan, dan prosedur yang berlaku.

”Berdasarkan fakta-fakta yang telah dikumpulkan dan dianalisa, penyidik berkesimpulan sampai saat ini belum ditemukan adanya bukti yang menunjukkan terjadinya tindak pidana dalam peristiwa meninggalnya saudara Sutrimo,” kata dia di hadapan awak media.

AKBP Anom menyadari bahwa seluruh keluarga Sutrimo butuh kepastian. Demikian pula masyarakat Indonesia yang sejak awal mengikuti berbagai isu kematian lelaki asal Banyumas, Jawa Tengah (Jateng) tersebut.

Karena itu, penyidik Polda Metro Jaya melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan sesuai prinsip.

Dalam proses penyidikan, Polda Metro Jaya kemudian melakukan analisa secara menyeluruh terhadap semua fakta yang diperoleh. Baik fakta dari tempat kejadian perkara, keterangan saksi, maupun fakta dari jenazah korban yang sudah dilakukan ekshumasi.

”Analisa tersebut meliputi meliputi hasil pemeriksaan saksi dan hasil dari ekshumasi oleh tim dokter forensik, hasil dari Puslabfor (Polri), keterangan para saksi-saksi, serta dokumen yang diperoleh penyidik, termasuk rekaman CCTV dan bukti elektronik,” bebernya.

Hasilnya, sesuai dengan keterangan Anom. Polda Metro Jaya sejauh ini belum menemukan terjadinya tindak pidana atau pelanggaran hukum di balik kematian Sutrimo. Dia memastikan, kesimpulan itu dapat dipertanggungjawabkan oleh penyidik.

”Kami memahami bahwa kebenaran peristiwa dalam perkara ini sangat penting bagi keluarga korban dan bagi masyarakat. Oleh karena itu penyidik sudah bekerja secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai dengan fakta. Apa yang kami sampaikan adalah benar apa adanya sesuai dengan fakta-fakta,” tegasnya.

Editor: Dony Lesmana Eko Putra
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore