Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 30 September 2026 | 21.10 WIB

Kejagung Terima 172 SPDP Kasus Pidana Karhutla Sejak Januari-September 2026

Tim gabungan melakukan pemadaman Karhutla Bromo di kawasan Jemplang dengan menggunakan tangki air pemadam kebakaran. (BPBD Jatim)

 

JawaPos.com - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) belakangan ini turut menjadi atensi Kejaksaan Agung (Kejagung). Sejauh ini sudah 172 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus dugaan pelanggaran pidana karhutla diterima oleh Korps Adhyaksa.

Data tersebut disampaikan oleh Koordinator Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Muttaqin Harahap. Dia mengungkapkan bahwa ratusan SPDP tersebut terima sejak Januari sampai September 2026 atau sepanjang tahun ini.

”Kami telah menerima sampai dengan hari ini (29/9) sebanyak 172 perkara tindak pidana Karhutla, dimana terdiri dari 52 perkara subjek hukum korporasi dan 120 adalah subjek hukum perorangan,” ungkap dia kepada awak media dikutip Rabu (30/9).

Secara terperinci, Muttaqin mengungkapkan bahwa sebanyak 52 perkara ditangani dengan subjek hukum korporasi kini masih dalam proses penyidikan. Kemudian 120 perkara perorangan ada 9 perkara sudah P21, 6 perkara sudah dilimpah ke pengadilan (Tahap II), dan sisanya masih dalam proses penyidikan.

Berdasar data, kasus-kasus tersebut tersebar di beberapa daerah. Kalimantan Barat (Kalbar) sebanyak 26 kasus, Riau 25 kasus, Kalimantan Tengah (Kalteng) 22 kasus, Kalimantan Timur (Kaltim) 20, Sumatera Selatan (Sumsel) 15 kasus, Sumatera Barat (Sumbar), dan Jambi masing-masing 12 kasus.

”Terhadap perkara yang melibatkan korporasi, Kejaksaan memberikan perhatian khusus dan mendorong penyidik untuk mengungkap fakta yuridis terkait nilai kerugian akibat tindak pidana, besaran nilai manfaat, dan keuntungan,” tegasnya.

Kejagung memandang hal itu sangat penting lantaran rangkaian fakta dan alat bukti bisa digunakan untuk menjerat pihak yang bertanggung jawab. Termasuk diantaranya memaksimalkan upaya pemulihan kerugian negara dampak dari karhutla.

”Pemulihan akibat tindak pidana harus kita tempatkan sebagai bagian integral dari penanganan perkara berdampingan dengan pencegahan, pengendalian, dan penegakan hukum,” bebernya.

Lebih lanjut, dia memastikan bahwa Kejagung terus mendorong penelusuran, pemblokiran, penyitaan aset, kekayaan, dan pendapatan pelaku tindak pidana karhutla, baik perorangan maupun korporasi. Tujuannya tidak lain untuk pemulihan kerugian dan perbaikan akibat tindak pidana yang dilakukan.

 

Editor: Kuswandi
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore