
Tersangka tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana berada di dalam mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap nilai kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Jumlahnya fantastis dan mencapai kurang lebih Rp 10 triliun.
Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna setelah pihaknya menyerahkan para tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Selasa (29/9). "Kurang lebih Rp 10 triliun (kerugian negara, red)," kata Anang Supriatna.
Menurut Anang, nilai kerugian negara tersebut merupakan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Perhitungan itu menjadi bagian dari penanganan perkara dugaan korupsi dalam tata kelola program MBG
Selain mengungkap nilai kerugian negara, Kejagung memastikan perkara dugaan korupsi tata kelola MBG telah memasuki tahap penuntutan. Berkas perkara para tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21.
Dengan terpenuhinya kelengkapan berkas tersebut, proses hukum selanjutnya akan bergulir ke tahap persidangan di pengadilan.
"Bahwa pada hari ini telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program makan bergizi gratis pada BGN tahun 2025 sampai dengan tahun 2026," ujar Anang.
Anang menekankan, penyidikan perkara tersebut telah didukung berbagai alat bukti. Penyidik juga telah memeriksa ratusan saksi untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan program tersebut.
"Terkait yang lainnya nanti akan diungkap dalam persidangan," tegas Anang.
Dalam proses penyidikan, Kejagung menyebut telah memeriksa 233 saksi dan meminta keterangan dari empat ahli. Selain itu, penyidik mengumpulkan bukti surat, dokumen, serta barang bukti lainnya yang berkaitan dengan perkara.
Sejumlah mantan pejabat Badan Gizi Nasional (BGN) masuk dalam daftar tersangka yang berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap. Mereka yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Moldova vs Kepulauan Faroe: Landsliðið Unggul Tipis dari Tuan Rumah
Gelar Pertemuan, BEM UI, SEMA UGM, dan KM ITB Sepakat Gelar Aksi Besar dalam Waktu Dekat
Prediksi Skor Slovenia vs Makedonia Utara di Liga Nations UEFA: Fantje Kalahkan Tim Tamu
Prediksi Skor Skotlandia vs Swiss di Liga Nations UEFA: Nati Kalahkan Tuan Rumah dengan Skor Telak
Prediksi Skor Skor Lithuania vs Andorra, Laga Persahabatan: Tuan Rumah Berpeluang Menang
Prediksi Skor San Marino vs Albania di Liga Nations UEFA: Kuq e Zinjte Menang Telak di Dogana
Prediksi Skor Filipina vs Pakistan di FIFA ASEAN Cup: The Azkals Menang Tipis Atas The Shaheens
Prediksi Skor Jamaika vs Honduras di CONCACAF Nations League: Reggae Boyz Menang Meyakinkan?
Prediksi Skor Moldova vs Kepulauan Faroe: Tuan Rumah Dibayangi Rapuhnya Lini Pertahanan
Prediksi Finlandia vs Belarus di UEFA Nations League: Pohjanpalo Siap Lanjutkan Ketajaman

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022