Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 29 September 2026 | 01.12 WIB

Dicecar DPR soal Lapas Cibinong, Dirjen PAS Mashudi Tegaskan Tak akan Mundur

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi memberi keterangan kepada wartawan usai rapat bersama Komisi XIII DPR di Jakarta, Senin (28/9/2026). (ANTARA/Fath Putra Mulya) - Image

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi memberi keterangan kepada wartawan usai rapat bersama Komisi XIII DPR di Jakarta, Senin (28/9/2026). (ANTARA/Fath Putra Mulya)

JawaPos.com - Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Irjen (Purn) Mashudi menegaskan dirinya masih sanggup menjalankan tugas setelah muncul temuan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat.

Pernyataan tersebut disampaikan Mashudi saat menghadapi pertanyaan tajam sejumlah anggota Komisi XIII DPR RI dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/9).

Dalam rapat tersebut, anggota Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif Wibowo meminta jajaran Ditjen Pemasyarakatan memberi sanksi tegas kepada petugas yang terbukti melanggar dalam kasus fasilitas mewah di Lapas Cibinong.

"Ini terkait lagi juga dengan warga binaan. Kalau lapas, petugas-petugasnya dengan proses investigasi ini diberikan sanksi, bukan hanya penonaktifan, bahkan kalau terbukti secara nyata bahwa itu dilakukan oleh petugas, bukan hanya dinonaktifkan, Pak, tapi diberhentikan," kata Yanuar Arif Wibowo.

Yanuar juga menyoroti kemungkinan ada unsur pidana dalam praktik yang berkaitan dengan warga binaan. Dia meminta agar dugaan seperti suap maupun pemerasan diproses sesuai ketentuan hukum.

"Kalau ada unsur pidananya di dalam proses dengan warga binaan ini, entah suap-menyuap, entah pemerasan, ini juga harus diproses. Ini Pak Dirjen masih sanggup enggak, Pak, ngurus ini nih, Pak?" tegas Yanuar.

"Masih," timpal Mashudi.

Yanuar menegaskan, tanggung jawab pembenahan di lingkungan pemasyarakatan ada dalam pengawasan Dirjen PAS. Karena itu, dia meminta Mashudi mempertimbangkan mengundurkan diri jika merasa tidak mampu menyelesaikan persoalan ini.

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore