Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 29 September 2026 | 00.32 WIB

KPK Selidiki Dugaan Suap Terkait Hunian Mewah di Lapas Cibinong

Jubir KPK Budi Prasetyo. (Dok Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Jubir KPK Budi Prasetyo. (Dok Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti temuan fasilitas hunian mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat. Lembaga antirasuah membuka kemungkinan melakukan pengusutan apabila dari hasil pendalaman ditemukan adanya unsur tindak pidana korupsi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan temuan tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh untuk memastikan apakah fasilitas yang tersedia. Artinya fasilitas itu apakah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

"Perlu dilakukan pendalaman secara menyeluruh. Apabila benar terdapat fasilitas yang diberikan kepada warga binaan di luar standar yang ditetapkan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, maka kondisi tersebut patut menjadi perhatian serius," kata Budi  di Jakarta pada Senin (28/9).

Menurut Budi, pemberian fasilitas di luar standar berpotensi menciptakan celah terjadinya transaksi antara warga binaan dengan petugas lapas. Terlebih apabila fasilitas atau kemudahan tertentu hanya bisa diperoleh melalui pembayaran maupun pemberian sesuatu.

"Hal ini sejalan dengan kajian KPK sebelumnya yang telah mengidentifikasi adanya sejumlah titik rawan korupsi dalam pengelolaan lapas, antara lain pungutan liar, suap, penyalahgunaan anggaran dan kewenangan, pengadaan barang dan jasa, hingga risiko adanya perlakuan istimewa terhadap narapidana tertentu. KPK juga sudah ingatkan bahwa tata kelola lapas merupakan area yang perlu diperbaiki untuk memitigasi risiko korupsi," jelas Budi.

Budi menegaskan, persoalan fasilitas mewah di dalam lapas tidak semata-mata berkaitan dengan kondisi fisik hunian. Hal yang perlu dipastikan adalah ada atau tidaknya transaksi, perlakuan khusus, serta penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian fasilitas kepada warga binaan.

"Prinsipnya sederhana, seluruh warga binaan harus mendapatkan perlakuan sesuai hak dan ketentuan yang berlaku. Bukan karena memiliki kemampuan membayar kemudian mendapatkan fasilitas lebih, dan bukan pula karena status tertentu kemudian memperoleh perlakuan khusus," tutur dia.

KPK menghormati proses pemeriksaan dan pendalaman yang dilakukan oleh instansi terkait atas temuan tersebut. Namun, apabila dalam proses tersebut ditemukan indikasi tindak pidana korupsi, penanganannya dapat dilakukan sesuai kewenangan masing-masing aparat penegak hukum.

"Yang terpenting, sistem pemasyarakatan harus mampu menjalankan dua fungsi secara seimbang: memastikan pelaksanaan pidana dan keamanan, sekaligus menjalankan pembinaan secara efektif. Jangan sampai lapas justru menjadi ruang yang memungkinkan terjadinya praktik korupsi atau bahkan menjadi tempat seseorang tetap dapat memperoleh kemudahan karena kemampuan ekonominya," tegasnya.

Editor: Diar Candra
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore