
Ferdy Sambo berada di Gereja Oikumene Terang Dunia Lapas Cibinong. (Istimewa)
JawaPos.com - Ibunda mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo, Ridha Sampetondok, dikabarkan meninggal dunia di Makassar, Sulawesi Selatan, pada Senin (28/9) sekitar pukul 23.00 Wita.
Kabar duka tersebut dibenarkan oleh kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis. Saat dikonfirmasi mengenai kabar tersebut, Arman membenarkannya.
“Iya benar," kata Arman Hanis dikonfirmasi, pada Senin (28/9).
Informasi mengenai meninggalnya Ridha Sampetondok juga beredar melalui akun Instagram @ferdysambo_official pada Senin (28/9).
Dalam unggahan tersebut, terlihat foto Ridha Sampetondok yang disertai ucapan belasungkawa. Unggahan itu juga memuat doa agar almarhumah memperoleh tempat terbaik di sisi Tuhan.
Arman menyatakan bahwa Ferdy Sambo tidak dapat menghadiri proses pemakaman ibunya. Sambo diketahui masih menjalani masa penahanan di Lapas Kelas IIA Cibinong.
"Pak Sambo nggak menghadiri pemakaman,” pungkasnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Guruh Soekarnoputra Meninggal, Ini Daftar Anak Soekarno yang Masih Hidup dan Sudah Tiada
Prediksi Skor Hong Kong vs Laos di FIFA ASEAN Cup: Duel Seru Berpotensi Imbang di Kai Tak Stadium
Prediksi Skor Slovakia vs Moldova di Liga Nations UEFA: Sokoli Borong Gol di Futbal Tatran Aréna
Prediksi Skor Albania vs Belarus di Liga Nations UEFA: Kuq e Zinjtë Menang Tipis Hadapi Tim Tamu
Prediksi Skor Bulgaria vs Luksemburg: Duel Ketat, Tuan Rumah Diunggulkan
Prediksi Skor Kamboja vs Myanmar di FIFA ASEAN Cup: Singa Asia Berpeluang Menang Tipis
Prediksi Skor Kuwait vs Irak di Arabian Gulf Cup: Laga Sengit Rawan Berakhir Imbang
Prediksi Skor Makedonia Utara vs Swiss di Liga Nations UEFA: Nati Pesta Gol di Kandang Lawan
Prediksi Skor Lithuania vs Azerbaijan di UEFA Nations League: Duel Ketat Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Slovenia vs Skotlandia: Sesko Absen, Era Baru Pocognoli Dimulai di Ljubljana

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022