
Moch. Subchi Azal Tsani alias Bechi digiring petugas setelah sidang kasus pencabulan di PN Surabaya kemarin (10/10). (ALLEX QOMARULLA/JAWA POS)
JawaPos.com - Terpidana kasus kekerasan seksual, Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi sudah bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang sejak Agustus tahun lalu. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pun ikut menyoroti dan memastikan keselamatan saksi dan korban.
Menurut Wakil Ketua LPSK Susilaningtias, perubahan status hukum terpidana menjadi perhatian instansinya. Sebab, hal itu bisa saja memunculkan dinamika baru yang perlu diantisipasi, termasuk kemungkinan adanya potensi ancaman terhadap saksi dan korban.
Menyusul pembebasan bersyarat terhadap Mas Bechi, LPSK memastikan akan berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), khususnya terkait mekanisme pemenuhan hak saksi dan korban atas informasi mengenai perubahan status terpidana.
Susilaningtias menekankan bahwa mekanisme tersebut perlu diperkuat melalui kerja sama antara LPSK dan Kementerian Imipas. Mengingat informasi mengenai pembebasan terpidana merupakan kewenangan Kementerian Imipas dan bisa menjadi bagian penting dalam upaya mengantisipasi risiko bagi korban.
”LPSK akan melakukan koordinasi dengan Kemenimipas. LPSK juga terus menjalin komunikasi dengan para santri. Dalam hal adanya potensi ancaman yang kembali datang kepada para mantan santri, LPSK dapat memberikan pelindungan kembali,” terang dia pada Jumat (25/9).
Dalam keterangannya, Susilaningtias, menyampaikan bahwa informasi mengenai perubahan status terpidana penting dalam konteks pelindungan karena dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam melihat kembali situasi dan potensi risiko yang dihadapi oleh korban.
Apalagi Mas Bechi ternyata sudah bebas bersyarat sejak 20 Agustus 2025. Pembebasan bersyarat itu diterima setelah Mas Bechi menjalani hukuman sejak 8 Juli 2022. Artinya saat memperoleh pembebasan bersyarat, dia baru menjalani pidana sekitar 3 tahun 1 bulan.
Kepada awak media, LPSK menekankan, pelindungan terhadap saksi dan korban merupakan bagian dari mandat LPSK sebagaimana diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban. Undang-undang tersebut mengatur pelindungan dan hak saksi, korban, saksi pelaku, pelapor, informan, dan atau ahli.
Pada kasus Mas Bechi, LPSK memberikan pelindungan kepada 13 orang. Terdiri atas saksi dan korban. Pelindungan yang diberikan meliputi pendampingan hak prosedural, pelindungan fisik, bantuan medis dan psikologis, serta fasilitasi tempat kediaman sementara.
Dengan perkembangan yang terjadi belakangan ini, Susilaningtias meminta para korban dan saksi segera melapor kepada LPSK jika mendapat ancaman setelah Mas Bechi bebas bersyarat. Laporan tersebut penting agar kondisi keselamatan korban dan saksi segera ditindaklanjuti sesuai kebutuhan pelindungan.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Armenia vs Latvia di Liga Nations UEFA: Sarkanbaltsarkanie Paksa Tuan Rumah Imbang
Prediksi Skor Montenegro vs Siprus di Liga Nations UEFA: Duel Sengit Rawan Imbang di Pod Goricom
Prediksi Skor Polandia vs Bosnia-Herzegovina di Liga Nations UEFA: Zmajevi Siap Kejutkan Tuan Rumah
Guruh Soekarnoputra Meninggal, Ini Daftar Anak Soekarno yang Masih Hidup dan Sudah Tiada
Guruh Soekarnoputra dalam Kondisi Kritis, Dirawat Intensif di RS Siloam Semanggi
Bikin Geger Lagi, 244 Siswa Hingga Guru di Batang Tumbang Usai Santap MBG
Prediksi Skor Georgia vs Irlandia Utara di Liga Nations UEFA: Jvarosnebi Pesta Gol di Kandang
Prediksi Skor Slovakia vs Moldova di Liga Nations UEFA: Sokoli Borong Gol di Futbal Tatran Aréna
Prediksi Skor Bangladesh vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Harimau Malaya Curi Kemenangan
Prediksi Skor Albania vs Belarus di Liga Nations UEFA: Kuq e Zinjtë Menang Tipis Hadapi Tim Tamu

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022