
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons temuan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor. Fasilitas tersebut menjadi sorotan setelah ditemukan adanya ruangan dengan berbagai perlengkapan layaknya hunian pribadi di dalam lingkungan lembaga pemasyarakatan.
Bahkan, beberapa terpidana kasus korupsi yang ditangani Kejagung disebut-sebut menikmati fasilitas mewah tersebut di antaranya terpidana kasus korupsi timah Harvey Moeis; terpidana kasus korupsi importasi gula Wisnu Hendraningrat, Hansen Setiawan, Indra Suryaningrat dan Tony Wijaya Ng.
Selain itu, diduga terdapat pula terpidana megakorupsi PT Asabri yakni, Heru Hidayat, Teddy Tjokrosaputro, Pieter Rasiman.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan, kewenangan Kejaksaan terhadap perkara pidana pada dasarnya berkaitan dengan proses penuntutan. Ia menegaskan, ketika perkara telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah dan narapidana menjalani pembinaan di lapas, kewenangan tersebut tidak lagi berada di tangan penuntut umum.
"Kalau lapas itu sudah inkrah biasanya perkara. Jadi artinya sudah bukan lagi tanggung jawab dari Penuntut Umum. Karena itu sifatnya kepada pembinaan segala, udah perkaranya biasanya sudah inkrah dan sudah di luar kewenangan kita," kata Anang di Kompleks Kejagung, Jakarta, Jumat (25/9).
Dia menegaskan, seorang warga binaan memang sebelumnya terlibat dalam perkara yang ditangani Kejaksaan. Namun, setelah proses penuntutan selesai dan perkaranya telah berkekuatan hukum tetap, kewenangan pembinaan beralih kepada pihak pemasyarakatan.
"Ya bisa saja dulu berasalnya tentunya kan dari pidana berasalnya pasti Kejaksaan ketika sudah penuntutan, tapi ketika perkara sudah berjalan, atau setelah perkara upaya hukum atau nanti sudah inkrah, maka kewenangan sepenuhnya berada di pihak Lapas," ujar Anang.
Karena itu, persoalan mengenai fasilitas yang tersedia bagi warga binaan di dalam lapas berada di luar kewenangan Kejaksaan.
"Ketika perkara situ berjalan, atau setelah perkara upaya hukum atau nanti sudah inkrah, maka kewenangan sepenuhnya berada di pihak lapas," jelas Anang.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Armenia vs Latvia di Liga Nations UEFA: Sarkanbaltsarkanie Paksa Tuan Rumah Imbang
Prediksi Skor Montenegro vs Siprus di Liga Nations UEFA: Duel Sengit Rawan Imbang di Pod Goricom
Prediksi Skor Polandia vs Bosnia-Herzegovina di Liga Nations UEFA: Zmajevi Siap Kejutkan Tuan Rumah
Guruh Soekarnoputra Meninggal, Ini Daftar Anak Soekarno yang Masih Hidup dan Sudah Tiada
Guruh Soekarnoputra dalam Kondisi Kritis, Dirawat Intensif di RS Siloam Semanggi
Bikin Geger Lagi, 244 Siswa Hingga Guru di Batang Tumbang Usai Santap MBG
Prediksi Skor Georgia vs Irlandia Utara di Liga Nations UEFA: Jvarosnebi Pesta Gol di Kandang
Prediksi Skor Slovakia vs Moldova di Liga Nations UEFA: Sokoli Borong Gol di Futbal Tatran Aréna
Prediksi Skor Bangladesh vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Harimau Malaya Curi Kemenangan
Prediksi Skor Albania vs Belarus di Liga Nations UEFA: Kuq e Zinjtë Menang Tipis Hadapi Tim Tamu

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022