Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 26 September 2026 | 03.24 WIB

Harvey Moeis-Heru Diduga Nikmati Fasilitas Mewah Lapas Cibinong, Kejagung: di Luar Kewenangan Kita

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons temuan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor. Fasilitas tersebut menjadi sorotan setelah ditemukan adanya ruangan dengan berbagai perlengkapan layaknya hunian pribadi di dalam lingkungan lembaga pemasyarakatan.

Bahkan, beberapa terpidana kasus korupsi yang ditangani Kejagung disebut-sebut menikmati fasilitas mewah tersebut di antaranya terpidana kasus korupsi timah Harvey Moeis; terpidana kasus korupsi importasi gula Wisnu Hendraningrat, Hansen Setiawan, Indra Suryaningrat dan Tony Wijaya Ng.

Selain itu, diduga terdapat pula terpidana megakorupsi PT Asabri yakni, Heru Hidayat, Teddy Tjokrosaputro, Pieter Rasiman.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan, kewenangan Kejaksaan terhadap perkara pidana pada dasarnya berkaitan dengan proses penuntutan. Ia menegaskan, ketika perkara telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah dan narapidana menjalani pembinaan di lapas, kewenangan tersebut tidak lagi berada di tangan penuntut umum.

"Kalau lapas itu sudah inkrah biasanya perkara. Jadi artinya sudah bukan lagi tanggung jawab dari Penuntut Umum. Karena itu sifatnya kepada pembinaan segala, udah perkaranya biasanya sudah inkrah dan sudah di luar kewenangan kita," kata Anang di Kompleks Kejagung, Jakarta, Jumat (25/9).

Dia menegaskan, seorang warga binaan memang sebelumnya terlibat dalam perkara yang ditangani Kejaksaan. Namun, setelah proses penuntutan selesai dan perkaranya telah berkekuatan hukum tetap, kewenangan pembinaan beralih kepada pihak pemasyarakatan.

"Ya bisa saja dulu berasalnya tentunya kan dari pidana berasalnya pasti Kejaksaan ketika sudah penuntutan, tapi ketika perkara sudah berjalan, atau setelah perkara upaya hukum atau nanti sudah inkrah, maka kewenangan sepenuhnya berada di pihak Lapas," ujar Anang.

Karena itu, persoalan mengenai fasilitas yang tersedia bagi warga binaan di dalam lapas berada di luar kewenangan Kejaksaan.

"Ketika perkara situ berjalan, atau setelah perkara upaya hukum atau nanti sudah inkrah, maka kewenangan sepenuhnya berada di pihak lapas," jelas Anang.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore