Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 25 September 2026 | 21.42 WIB

BGN Perketat Pengawasan Kualitas Pada MBG, Guru Bisa Beri Bintang 1-5 di Aplikasi

Aplikasi rating MBG (Dok BGN). - Image

Aplikasi rating MBG (Dok BGN).

JawaPos.com - Badan Gizi Nasional (BGN) mempersiapkan aplikasi rating Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Hal ini sebagai bagian dari penguatan pengawasan dan evaluasi kualitas layanan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Dalam aplikasi tersebut, sekolah nantinya dapat memberikan penilaian menggunakan skala bintang 1 hingga bintang 5. Selain bintang, sekolah bisa memberikan catatan mengenai aspek layanan yang dinilai.

Juru Bicara BGN Tysa Novenny mengatakan keterlibatan sekolah menjadi bagian penting dalam membangun sistem pengawasan yang responsif. Menurutnya, sekolah tidak hanya menjadi penerima layanan, tetapi juga memiliki ruang untuk menyampaikan penilaian berdasarkan kondisi yang mereka temui secara langsung di lapangan.

“Melalui aplikasi rating MBG, kami ingin memastikan suara dari sekolah dapat tersampaikan secara langsung dan menjadi bagian dari proses evaluasi layanan. Kepala sekolah dan guru nantinya dapat memberikan penilaian sekaligus mencantumkan catatan apabila terdapat layanan yang belum sesuai. Masukan tersebut menjadi bahan bagi BGN untuk melihat bagian mana yang perlu segera diperbaiki,” ujar Tysa pada Kamis (24/9).

Mekanisme ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih terukur mengenai kualitas layanan SPPG sekaligus membantu BGN mengidentifikasi persoalan yang membutuhkan tindak lanjut.

Editor: Diar Candra
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore