Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 24 September 2026 | 20.35 WIB

Hakim Banding: Pengadaan Chromebook Era Nadiem Makarim Untungkan Google

Mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi sekaligus terdakwa kasus korupsi pengadaan Chromebook Nadiem Anwar Makarim bersama istrinya Franka Karim usai mengikuti sidang di Pengadilan Tinggi, Jakarta, Selasa (24/6/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi sekaligus terdakwa kasus korupsi pengadaan Chromebook Nadiem Anwar Makarim bersama istrinya Franka Karim usai mengikuti sidang di Pengadilan Tinggi, Jakarta, Selasa (24/6/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menilai rangkaian tindakan Nadiem Makarim dalam pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek menguntungkan Google.

Tindakan itu dilakukan ketika Nadiem masih menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) 

Penilaian tersebut disampaikan majelis hakim, saat menolak keberatan yang diajukan tim penasihat hukum Nadiem terhadap pertimbangan majelis hakim tingkat pertama dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook.

Hakim Anggota Hotma Maya Marbun mengatakan, keberatan yang diajukan pihak Nadiem pada dasarnya telah dipertimbangkan dan dijawab oleh majelis hakim tingkat pertama maupun tingkat banding.

Karena itu, keberatan tersebut dinyatakan tidak beralasan untuk diterima.

"Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, keberatan advokat terdakwa di atas telah dijawab oleh majelis hakim tingkat pertama dan majelis hakim pengadilan tinggi, oleh karena itu keberatan dimaksud harus ditolak," kata Hakim Hotma membacakan pertimbangan di PT DKI Jakarta, Kamis (24/9).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim tingkat banding juga menyatakan sependapat dengan putusan tingkat pertama yang menilai Google memperoleh keuntungan dari pengadaan Chromebook.

Hakim mengaitkan hal tersebut dengan sejumlah kebijakan yang diterbitkan pada masa Nadiem menjabat sebagai Mendikbudristek.

Majelis hakim menyoroti Permendikbud Nomor 11 Tahun 2020 dan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021.

Menurut hakim, kedua regulasi tersebut membuat spesifikasi pengadaan mengarah pada penggunaan sistem operasi Chrome OS dalam program digitalisasi pendidikan.

Editor: Bayu Putra
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore