Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 22 September 2026 | 04.38 WIB

Izin 5 Perusahaan Dicabut Terkait Karhutla, Pemerintah Tegaskan Tak Pandang Bulu

Ilustrasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). (BPBD JawaTimur) - Image

Ilustrasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). (BPBD JawaTimur)

JawaPos.com - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni kembali mengambil langkah tegas terhadap perusahaan yang dinilai melanggar ketentuan terkait kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Kali ini, Kementerian Kehutanan mencabut izin usaha lima perusahaan yang beroperasi di wilayah Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah.

Raja Juli mengatakan, pencabutan izin tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum terhadap perusahaan pemegang konsesi yang tidak menjalankan kewajibannya dalam menjaga kawasan yang dikelolanya.

“Ini bagian dari perintah Bapak Presiden ya, penegakan hukum yang tidak pandang bulu, tidak hanya kepada yang kecil, tidak hanya tajam pada yang kecil, tapi juga tajam ke atas,” kata Raja Juli, di Kalteng, Senin (21/9).

Lima perusahaan yang dikenai sanksi tersebut yakni PT Wana Lestari Jaya yang memiliki konsesi di Sanggau dan Sekadau, Kalimantan Barat, dengan luas sekitar 29.000 hektare.

Selanjutnya, PT Prima Multi Buana yang beroperasi di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, dengan luas konsesi mencapai 11.882 hektare.

Sementara di Kalimantan Tengah, izin PT Pancaran Wana Nusa di Lamandau dicabut. Perusahaan tersebut memiliki konsesi seluas 3.812 hektare. Kemudian PT Grash Putri Perdana yang memiliki wilayah konsesi di Lamandau, Sukamara, dan Ketapang dengan luas 24.990 hektare.

Adapun perusahaan kelima adalah PT Bagus Wahana Lestari yang beroperasi di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Perusahaan tersebut memiliki konsesi dengan luas sekitar 18.640 hektare.

Jika digabungkan, total luas konsesi lima perusahaan yang izinnya dicabut tersebut mencapai 92.464 hektare.

Raja Juli juga memaparkan luasan area yang terbakar pada masing-masing konsesi. PT Wana Lestari Jaya tercatat memiliki area terbakar sekitar 47 hektare, sedangkan PT Prima Multi Buana mencapai 18,20 hektare.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore