Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 21 September 2026 | 22.35 WIB

Menggolongkan Pelaku Karhutla sebagai Terorisme Ekologi Bentuk Sanksi yang Tegas

ILUSTRASI: Aparat berupaya memadamkan api pada kebakaran hutan dan lahan. (Istimewa) - Image

ILUSTRASI: Aparat berupaya memadamkan api pada kebakaran hutan dan lahan. (Istimewa)

JawaPos.com - Pelaku kebakaran hutan lahan (karhutla) bakal digolongkan sebagai terorisme ekologi. Aparat penegak hukum diminta untuk memberikan tindakan tegas.

Menurut pakar lingkungan Universitas Sahid Jakarta Marningot Tua Natalis Situmorang, karhutla merupakan kejahatan serius. Pasalnya, tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam kesehatan, keselamatan masyarakat, serta menimbulkan kerugian ekonomi.

Untuk memberikan efek jera, mesti ada langkah hukum yang lebih tegas kepada pihak yang sengaja melakukan pembakaran dalam skala besar.

"Karhutla membahayakan nyawa manusia dan juga menimbulkan kerugian ekonomi. Manusia terkena ISPA, bahkan mungkin meninggal, kantor libur dan aktivitas masyarakat terganggu,” ujar Natalis kepada media di Jakarta, Senin (21/9).

Sebelumnya, Presiden Prabowo mendorong penguatan sanksi terhadap pelaku karhutla dan meminta mendalami kemungkinan pengaturan yang lebih berat, termasuk membuat wacana menggolongkan tindakan pembakaran hutan secara besar-besaran oleh kelompok besar sebagai “terorisme ekologi”.

Pernyataan itu disampaikan Prabowo dalam rapat terbatas secara hybrid di Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu (16/9). Ketua Umum Partai Gerindra itu meminta aparat penegak hukum mendalami unsur pidana terhadap pihak yang terbukti terlibat. Bahkan meminta pencabutan izin terhadap korporasi yang pernah melakukan pelanggaran. Padahal mereka pernah mendapat sanksi.

"Coba nanti Mensesneg dengan Menteri Hukum didalami supaya masalah sanksi-sanksi hukumnya, mungkin undang-undangnya kita minta ke DPR untuk diperberat bahwa ini kita golongkan terorisme ekologi. Ini sangat serius," ujar Prabowo.

Dalam usulan itu, Marningot Tua Natalis Situmorang menambahkan, jika kategori hukum yang lebih berat tersebut dapat diterapkan secara tepat, maka aparat penegak hukum memiliki instrumen yang lebih kuat untuk menindak pelaku.

“Dengan dikategorikan teroris, aparat penegak hukum dapat menggunakan instrumen hukum yang lebih kuat. Dan ini bisa menjadi efek jera," imbuh Kepala Program Studi (Kaprodi) Magister Manajemen Lingkungan Sekolah Pascasarjana Universitas Sahid itu.

Editor: Ilham Safutra
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore