Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 22 September 2026 | 02.48 WIB

KPK Amankan Uang Ratusan Juta dalam OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara

 

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang senilai ratusan juta dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Bolaang Mongondow Utara, Sirajudin Lasena, pada Senin (21/9). Uang itu diduga terkait penerimaan yang dilakukan oleh penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Utara.

"Dalam peristiwa tangkap tangan ini, tim juga mengamankan barang bukti di antaranya uang tunai dalam bentuk rupiah dengan total senilai ratusan juta rupiah," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (21/9).

KPK menduga, penerimaan uang ratusan juta itu berkaitan dengan proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Bolaang Mongondow Utara. Namun, KPK belum mengungkap secara rinci terkait proyek-proyek yang menjadi sasaran operasi senyap tersebut.

"Nanti kami akan update kembali, update secara lengkap apa saja proyek-proyek yang terkait dengan perkara ini," tegasnya.

Dalam OTT tersebut, lanjut Budi, KPK mengamankan total 14 orang. Menurutnya, lima pihak diamankan di wilayah Jakarta, termasuk di antaranya Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena.

Sementara, delapan pihak lainnya diamankan tim penindakan KPK di wilayah Sulawesi Utara, dan satu orang lainnya di wilayah Gorontalo.

Ia menyebut, lima orang yang diamankan di wilayah Jakarta, termasuk Bupati, saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

"Kemudian untuk pihak-pihak lainnya juga dilakukan permintaan keterangan awal di Polres ataupun di Polda setempat," ucap Budi.

Sementara, pihak-pihak lainnya yang diamankan di wilayah Sulut dan Gorontalor masih dalam perjalanan menuju Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

"Untuk itu nanti kita akan update kembali pihak-pihak yang kemudian akan dibawa baik dari Manado ataupun dari Gorontalo," jelasnya.

KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam giat penindakan tersebut. Lembaga antirasuah akan membeberkan konstruksi perkara maupun tersangka ke publik dalam konferensi pers yang dijadwalkan pada Selasa (22/9) besok.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore