Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 19 September 2026 | 02.13 WIB

Reforma Agraria Tidak Sekadar pada Aspek Administrasi Pertanahan

Warga mengurus surat dan sertifikat tanah di layanan Cantik yang diselenggarakan BPN Kota Jakarta Barat di Kantor Kecamatan Kembagan, Jakarta, Senin (20/04/2026). (Hanung Hambara/Jawa Pos) - Image

Warga mengurus surat dan sertifikat tanah di layanan Cantik yang diselenggarakan BPN Kota Jakarta Barat di Kantor Kecamatan Kembagan, Jakarta, Senin (20/04/2026). (Hanung Hambara/Jawa Pos)

JawaPos.com - Pelaksanaan reforma agraria masih menghadapi sejumlah kendala. Di antaranya sejumlah perbedaan pandangan antara DPR dan pemerintah. Selama ini reforma agraria hanya dipandang pada aspek administrasi pertanahan daripada perubahan struktur penguasaan tanah.

Peneliti DesaRaya Foundation Abi S. Nugroho menuturkan, reforma agraria berkaitan langsung dengan mandat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Kenyataannya, pelaksanaan reforma agraria selama ini masih menghadapi persoalan mendasar. Karena, sering kali lebih ditekankan pada aspek administrasi pertanahan daripada perubahan struktur penguasaan tanah.

“Realitas menunjukkan ironi. Di lapangan ada penyempitan makna reforma agraria yang hanya sekadar menjadi program administratif sertifikasi tanah (land titling). Tidak menjawab ketimpangan struktural (land reform)," ujar Abi S. Nugroho pada Jumat (18/9).

Pernyataan itu dikemukakannya dalam diskusi publik yang berlangsung secara daring diselenggarakan DesaRaya Foundation. Diskusi itu bertajuk “Urgensi RUU Pengaturan Reforma Agraria: Menegakkan Kedaulatan Rakyat dan Memastikan Mandat Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945”.

Dia menegaskan, kebijakan selama ini bertumpu pada Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 dan Nomor 62 Tahun 2023. Itupun menghadapi persoalan koordinasi lintas kementerian dan lembaga.

Selain mendaulat Abi S. Nugroho, diskusi itu juga menghadirkan pembicara lainnya. Yakni, Koordinator Tenaga Ahli Badan Legislasi (Baleg) DPR Hendro Subiyantoro, Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika, serta Pengurus Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PBNU Al Hafiz Kurniawan.

Sementara itu, Koordinator Tenaga Ahli Baleg DPR  Hendro Subiyantoro memaparkan perkembangan pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria di DPR. Draf RUU itu terdiri atas 70 pasal dan telah ditetapkan sebagai RUU usul inisiatif DPR. RUU itu disepakati masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026. 

Dalam pembahasan bersama pemerintah, terdapat perbedaan pandangan terhadap sejumlah substansi RUU. Hendro menyebut pemerintah melalui Surpres menyerahkan 598 DIM, dengan 297 DIM di antaranya mengusulkan penghapusan terhadap ketentuan dalam draf RUU.

Editor: Ilham Safutra
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore