Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 28 Juli 2026 | 01.17 WIB

Beri Rasa Aman Bagi Masyarakat Menata Masa Depan dengan Kepastian Lahan

ILUSTRASI LAHAN HUTAN. (DIMAS PRADIPTA/JAWAPOS.COM) - Image

ILUSTRASI LAHAN HUTAN. (DIMAS PRADIPTA/JAWAPOS.COM)

JawaPos.com - Pemerintah berupaya memberikan kepastian penggarapan lahan bagi masyarakat yang tinggal dan menggantungkan penghidupannya di kawasan hutan. Upaya itu dengan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Biru dari Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dari Kementerian Kehutanan (Kemenhut).

Hingga saat ini, 3,11 juta hektare ketersediaan lahan sudah direalisasikan dari sumber TORA. Angka itu setara 76 persen dari target nasional seluas 4,10 juta hektare.

Direktur Jenderal (Dirjen) Planologi Kehutanan Ade Tri Ajikusumah menegaskan, TORA menjadi instrumen untuk mempertemukan agenda kesejahteraan masyarakat dengan kelestarian hutan. “TORA adalah jembatan antara kesejahteraan dan kelestarian, agar masyarakat sejahtera, hutan pun tetap lestari,” katanya di Jakarta, Senin (27/7).

Kemenhut berperan menyiapkan dan menyelesaikan sumber TORA yang berasal dari kawasan hutan sesuai kewenangan sektor kehutanan. Proses pertanahan selanjutnya berjalan melalui mekanisme Reforma Agraria bersama kementerian/lembaga, pemerintah daerah, serta para pihak terkait. 

Dengan demikian, penyediaan TORA dari kawasan hutan menjadi pintu penting untuk membuka kepastian akses masyarakat melalui proses hukum yang jelas. Upaya tersebut dilakukan secara paralel dengan percepatan penetapan kawasan hutan. 

Berdasarkan data Direktorat Pengukuhan Kawasan Hutan per Juni 2026, Indonesia memiliki kawasan hutan seluas 124.975.956 hektare dan sebanyak 113.226.040 hektare (90,60 persen) telah ditetapkan. Sementara itu, 11.749.916 hektare (9,40 persen) masih dalam proses penetapan.

Kepastian batas dan status kawasan menjadi fondasi penting agar pemerintah dapat menentukan secara jelas wilayah yang dipertahankan fungsi hutannya sekaligus lokasi yang dapat ditata untuk menjawab kebutuhan masyarakat sesuai ketentuan. 

Dengan pendekatan itu, peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kelestarian hutan bukan dua agenda yang saling berhadapan, tetapi menjadi bagian dari tata kelola kawasan yang semakin pasti dan berkeadilan.

Dari target nasional penyediaan sumber TORA sebesar 4,10 juta hektare, pemerintah masih memiliki sekitar 1 juta hektare yang perlu diselesaikan. Kemenhut terus mempercepat penyelesaian lokasi yang masih dalam proses dengan tetap mengedepankan ketelitian administrasi, kepastian kawasan, serta kebermanfaatan bagi masyarakat.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore