Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 17 September 2026 | 22.35 WIB

Saksi Kunci Dugaan Korupsi Kuota Haji Ungkap Penyerahan Uang Rp 500 Juta ke Stafsus Yaqut

Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag), Rizky Fisa Abadi dan Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus periode 2023-2024, M Agus Syafii, dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (17/9). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com). - Image

Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag), Rizky Fisa Abadi dan Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus periode 2023-2024, M Agus Syafii, dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (17/9). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com).

JawaPos.com - Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag), Rizky Fisa Abadi, mengungkap adanya penyerahan uang sebesar Rp 500 juta kepada mantan Staf Khusus Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex.

Hal itu disampaikan Rizky saat memberikan kesaksian dalam persidangan perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023-2024, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (17/9).

Di hadapan majelis hakim, Rizky menyebut uang tersebut berkaitan dengan fee percepatan dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Fee itu berkaitan dengan pengisian kuota haji khusus tambahan bagi jemaah dengan skema T0 atau jemaah yang baru mendaftar tetapi langsung berangkat, serta TX atau percepatan keberangkatan yang tidak mengikuti nomor urut antrean.

Rizky yang disebut-sebut sebagai saksi kunci itu menceritakan penyerahan uang pertama kepada Gus Alex yang terjadi pada November 2023. Menurut dia, saat itu Gus Alex menghubunginya dan menyampaikan keinginan meminjam uang sebesar Rp 200 juta.

“Pada bulan November tahun 2023, saya ketemu pak Stafsus, pak Isfah. beliau bilang ada perlu, mau meminjam uang sebanyak Rp 200 juta. Kemudian, ‘Baik, Gus, saya coba carikan.’ Saya carikan. Kemudian kalau bisa enggak salah, ‘Besok, Mas, ya. Tolong antar di Senayan, pak.’ Ya sudah saya serahkan ke orang yang ditunjuk oleh beliau. Saya enggak kenal, saya tidak mengetahui juga untuk apa. Itu yang Rp 200 juta,” ungkap Rizky.

Penyerahan berikutnya, lanjut Rizky, berlangsung pada Januari 2024. Kali ini uang yang diminta untuk dipinjam berjumlah Rp 300 juta. Uang tersebut kemudian diantar ke Gedung Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

“Beliau kontak saya, juga bilang akan pinjam uang lagi sekitar Rp 300 juta. Satu-dua hari kemudian, uang itu kami antar di gedung PBNU. Tidak diterima langsung. Dua-duanya tidak diterima langsung oleh beliau,” ucapnya.

Jaksa kemudian memastikan status uang tersebut kepada Rizky. Dalam kesempatan tersebut, Rizky membenarkan bahwa pemberian Rp 500 juta itu disebut sebagai pinjaman kepada Gus Alex.

“Bahasanya minjam kepada saudara?” tanya jaksa.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore