
Ekspose Hasil Pemeriksaan dan Temuan Beras Fortifikasi di Jakarta, Selasa (15/9)/(Dimas Choirul/Jawapos.com)
JawaPos.com – Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengungkap dugaan praktik curang dalam peredaran beras berlabel fortifikasi yang diduga tidak memenuhi standar mutu dan kandungan gizi sebagaimana klaim pada label kemasan.
Berdasarkan hasil pengawasan dan pengujian sampel, potensi kerugian konsumen dari selisih harga produk tersebut diperkirakan mencapai Rp89 triliun.
Temuan tersebut disampaikan Kepala Bapanas yang juga Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dalam Ekspose Hasil Pemeriksaan dan Temuan Beras Fortifikasi di Jakarta, Selasa (15/9).
Bapanas juga telah menyerahkan daftar produsen yang diduga melakukan pelanggaran beserta bukti pendukung kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk diproses sesuai ketentuan hukum.
Dalam ekspose tersebut, ditampilkan sejumlah dokumentasi produk yang menjadi temuan pengawasan. Sebanyak 25 merek yang diduga melakukan pelanggaran yaitu WFO, TKS, IMF, NUR, TKL, HOK, BRV, IMR, IHJ, IAK, PBK, GNB, DTR, TKR, WJK, PLK, MKY, IMC, PTK, ARP, ARN, SKM, GNM, TAR, dan CMS.
Amran menjelaskan, beras fortifikasi memerlukan tambahan biaya produksi sekitar Rp1.000 per kilogram. Dengan demikian, harga jual produk yang memenuhi ketentuan tersebut diperkirakan berada di kisaran Rp13.500 per kilogram.
Namun, hasil pengawasan Bapanas menemukan adanya produk yang dipasarkan dengan harga rata-rata mencapai Rp23.385 per kilogram. Bahkan, harga tertinggi yang ditemukan mencapai Rp57.600 per kilogram, atau terdapat selisih hingga Rp44.100 per kilogram dibandingkan harga yang diperkirakan sesuai komponen biaya fortifikasi.
Selain itu, juga terdapat ketidaksesuaian klaim kandungan gizi terhadap label kemasan produk beras. Untuk memastikan hal tersebut, telah dilakukan pengujian sampel beras fortifikasi di empat laboratorium, yakni Saraswanti Indo Genetech, Balai Riset dan Pengembangan Pertanian (BRMP) Kementerian Pertanian, IPB Terpadu, dan Eurofins Angler Biochemlab. Dari hasil uji lab tersebut,
“Tarik, moratorium, izin dicabut, dan diproses pidananya,” tegas Amran saat ditanya mengenai tindak lanjut terhadap produsen yang diduga melakukan pelanggaran.
Atas temuan tersebut, Kepala Bapanas melaporkan dugaan pelanggaran ketentuan keamanan dan mutu pangan serta perlindungan konsumen kepada aparat penegak hukum untuk dilakukan pendalaman dan proses sesuai kewenangan.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Timnas Jepang U-23 vs Thailand U-23 di Asian Games 2026
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Psikolog Umum Kompeten dan Siap Berikan Layanan di Puskesmas, Pendidikan, Organisasi serta Komunitas
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kejam, Sopir Truk Dibakar Oleh Atasan dan Alami Luka Bakar Sampai 68 Persen
7 Kebiasaan yang Bikin Ban Motor Cepat Botak, Mana yang pernah Kamu Lakukan?
Ultah Ariel NOAH ke-45 Dirayakan Bareng Wulan Guritno, Ada Pelukan hingga Candaan Duda-Janda
Tak Lagi jadi Menkeu, Momen Purbaya Makan Bakso Berdua Istri dan Kembali Nyetir Sendiri
MK Diminta Batalkan Jabatan Wapres Gibran, Syarat Pendidikan Dipersoalkan
Mahfud MD Balas Sindiran Prabowo: Banyak juga Presiden yang Goblok

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022