Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 10 September 2026 | 20.42 WIB

Eks Menpora Dito Ario Tedjo Penuhi Panggilan sebagai Saksi Sidang Dugaan Korupsi Kuota Haji

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo memenuhi panggilan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (10/9). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com). - Image

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo memenuhi panggilan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (10/9). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com).

JawaPos.com - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo memenuhi panggilan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (10/9).

Dito tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta sekitar pukul 12.54 WIB. Dito akan memberikan kesaksian untuk terdakwa mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

Dito memastikan, dirinya siap memberikan kesaksian dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji.

"Ya kita ikutin aja nanti, ada dari Jaksa KPK sama Terdakwa," kata Dito saat tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Ia pun menyatakan, akan memberikan keterangan secara lengkap terkait kasus yang saat ini tengah bergulir di persidangan tersebut. Ia menduga, yang dipersoalkan tidak jauh berbeda saat kasus dugaan korupsi kuota haji masih dalam proses penyidikan.

"Nggak tau ya nanti kan ditanya, paling mungkin seputar pemeriksaan kemarin di BAP. Kita ikuti aja," jelasnya.

Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Didakwa Rugikan Negara Rp 622 Miliar

Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166,41 dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.

Dugaan perbuatan tersebut dilakukan bersama Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham.

Pengaturan kuota haji khusus tambahan tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Jaksa menduga kebijakan itu dilakukan untuk mengakomodasi kepentingan Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Editor: Kuswandi
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore