Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji yang juga Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mengusut adanya permintaan uang dari 24 anggota Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR saat kunjungan kerja ke Arab Saudi pada 2024.
Tindakan hukum itu akan dilakukan usai Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, mantan staf khusus Menteri Agama periode 2019-2024 Yaqut Cholil Qoumas, mengungkap adanya permintaan itu dalam persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.
Dalam persidangan, Gus Alex mengungkap sejumlah informasi terkait dugaan aliran uang yang berkaitan dengan pengelolaan kuota haji tambahan tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, seluruh keterangan yang muncul selama proses persidangan akan menjadi perhatian jaksa penuntut umum (JPU). Keterangan tersebut nantinya akan dikaji untuk mendukung proses pembuktian perkara.
"Jaksa Penuntut Umum KPK tentu akan telaah dan analisis setiap keterangan yang muncul dalam persidangan," kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (4/9).
Budi menjelaskan, keterangan Gus Alex maupun keterangan dari saksi lainnya memiliki peran penting dalam mengungkap rangkaian perkara secara menyeluruh.
Menurut dia, keterangan yang disampaikan di ruang sidang dapat membantu penuntut umum memperjelas konstruksi perkara, termasuk rangkaian peristiwa yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana dalam pengelolaan kuota haji tambahan.
"Tentu semua keterangan dari setiap saksi maupun ahli akan dicermati dan ditelaah oleh Tim JPU KPK," jelasnya.
Mantan Staf Khusus (Stafsus) Menteri Agama (Menag) Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex mengungkap adanya permintaan uang dari 24 anggota Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR saat kunjungan kerja ke Arab Saudi pada 2024.
Hal itu disampaikan Gus Alex yang merupakan salah satu terdakwa dalam perkara dugaan korupsi kuota haji. Ia mengungkapkannya ketika bertanya kepada mantan Direktur Pengelolaan Dana Haji dan Sistem Informasi Haji Terpadu Kementerian Agama, Jaja Jaelani, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Jumat (4/9) dini hari.
Dalam persidangan, Gus Alex menyebut setiap anggota Panja pada awalnya meminta uang sebesar 3.000 riyal.
"Saudara Saksi tahu atau Saudara Saksi ingat bahwa saya sampaikan 24 orang tersebut masing-masing meminta uang, awalnya 3.000 riyal per orang," kata Gus Alex dalam persidangan.
Namun, Gus Alex mengaku tidak sanggup memenuhi seluruh permintaan tersebut. Ia mengatakan hanya dapat menyediakan uang sebesar 1.500 riyal untuk masing-masing orang yang berasal dari honor yang diterimanya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Menkop Pastikan Gaji PNS Lewat Koperasi Mulai Tahun Ini, Tak Perlu Tunggu 2027
Prediksi Newcastle Jets vs Gamba Osaka di AFC Champions League Elite: Tim Tamu Diunggulkan Menang
Prediksi Skor Lens vs Sporting Lisbon di Liga Champions: Kedua Tim Incar Kemenangan Beruntun
Prediksi Skor Buriram United vs Beijing Guoan: The Imperial Guards Terancam Tertahan
Prediksi Skor Newcastle Jets vs Gamba Osaka: Pertahanan Rapuh Tuan Rumah Jadi Celah!
TPG Guru Non-ASN Belum Cair, PGRI Desak Kemendikdasmen dan Kemenkeu Berikan Kepastian
Prediksi Skor Pohang Steelers vs Johor Darul Ta’zim: Harimau Selatan Siap Terkam Tuan Rumah
Prediksi Skor Kyoto Sanga vs Ratchaburi: Duel Tim Pesakitan Rawan Berakhir Imbang!
Prediksi Skor Al Sadd vs Al Hilal: The Blue Waves Siap Menang Tipis di Doha
Prediksi Susunan Pemain Arsenal vs Lille: Gabriel Magalhaes Tetap Andalan Lini Belakang The Gunners

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022