Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 3 September 2026 | 21.47 WIB

Eks Kabiro Hukum Kemenag Akui Proses KMA Kuota Haji 50:50 Dibuat Backdate, Ada Perintah Percepatan

Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas usai menjalani sidang dakwaan dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/8). (Dery Ridwansyah/JawaPos.com) - Image

Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas usai menjalani sidang dakwaan dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/8). (Dery Ridwansyah/JawaPos.com)

JawaPos.com - Mantan Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Agama periode 2021-2024, Ahmad Bahiej, mengungkap adanya perintah untuk mempercepat proses penetapan pembagian kuota haji tambahan tahun 2024. 

Dalam proses tersebut, keputusan pembagian kuota 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus dibuat dengan tanggal mundur atau backdated.

Hal itu disampaikan Bahiej saat memberikan kesaksian dalam persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis (3/9).

Dalam perkara ini, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas didakwa bersama tiga terdakwa lainnya. Mereka yakni mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex; Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba; serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggali keterangan Bahiej mengenai proses penerbitan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1156 tentang penetapan kuota haji tambahan tahun 2024. Keputusan tersebut mengatur pembagian 20 ribu kuota tambahan menjadi 10 ribu untuk jemaah haji reguler dan 10 ribu untuk jemaah haji khusus.

Dalam BAP yang dibacakan di persidangan, Bahiej menyebut Biro Hukum Kemenag tidak menyusun kajian hukum yang menjadi dasar pembagian kuota tambahan dengan komposisi 50:50 tersebut. Ia juga mengaku baru mengetahui adanya pembagian kuota itu setelah mengikuti rapat melalui Zoom pada Januari 2024.

"'Pada KMA 1156 tahun 2023 terkait penetapan kuota tambahan tahun 2024 tidak memiliki landasan hukum yang menguatkan atas pembagian kuota haji tambahan sebesar 50:50 persen, sejumlah 20 ribu yang terbagi kuota reguler sebanyak 10 ribu dan kuota haji khusus sebanyak 10 ribu. Maksud tidak ada landasan hukum yang menguatkan adalah tidak ada regulasi yang mengatur terkait pembagian kuota haji tambahan sebanyak 50:50, saya baru tahu adanya pembagian kuota tambahan 50:50 itu setelah rapat Zoom meeting yang dilaksanakan pada bulan Januari 2024, karena diminta melakukan percepatan saya tidak membaca draf KMA 1156, Biro Hukum tidak dalam memastikan KMA yang ditetapkan bertentangan dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi karena ada perintah percepatan'. Ini betul keterangan Bapak?" tanya Jaksa.

"Iya, itu berita acara pemeriksaan," jawab Bahiej.

Selain persoalan dasar hukum, majelis hakim turut mengonfirmasi proses penanggalan KMA tersebut. Ketua majelis hakim Ni Kadek Susantiani menanyakan keterangan Bahiej dalam BAP mengenai permintaan agar KMA Nomor 1156 dibuat dengan tanggal mundur.

Editor: Kuswandi
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore