
Sejumlah siswa sekolah dasar menerima Makan Bergizi Gratis (MBG) dari gurunya. (Dok/BGN)
JawaPos.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan permohonan Nomor 301/PUU-XXIV/2026 yang dimohonkan oleh Herifuddin Daulay terkait pelibatan guru dalam program makanan bergizi gratis (MBG) sebagai pengawas, tidak dapat diterima.
Selain itu, MK juga memutuskan permohonan Nomor 290/PUU-XXIV/2026 terkait uji materiil KUHAP baru tidak dapat diterima.
"Amar putusan, mengadili permohonan Nomor 290/PUU-XXIV/2026 dan Nomor 301/PUU-XXIV/2026 tidak dapat diterima," ucap Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan di ruang sidang utama Gedung I MK, Jakarta, Senin.
Perkara Nomor 301/PUU-XXIV/2026 menguji Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 diajukan oleh Herifuddin Daulay, yang meminta agar guru dilibatkan dalam program pemenuhan gizi nasional, sehingga diperlukan adanya anggaran tambahan bagi pengawasan program tersebut.
Terkait uji materiil anggaran MBG, dalam pertimbangan mahkamah yang dibacakan Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan bahwa norma yang dimaksud untuk diputus dalam petitum angka 1 adalah Pasal 22 ayat (3), Penjelasan Pasal 22 ayat (3), dan Lampiran angka 1, Lampiran 1 angka 2.75.2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tidak sesuai dengan penjelasan utuh putusan MK.
Bahwa terkait dengan pengujian penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN, MK telah menjatuhkan putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026, yang pada pokoknya mengakibatkan perubahan pada substansi Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN.
"Sehingga permohonan pengujian kembali terhadap penjelasan a quo tidak sesuai dengan penjelasan utuh putusan Mahkamah, di mana substansi yang dimohonkan pengujian tidak sebagaimana yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi," ujar Saldi.
Kemudian, pada bagian posita, kata dia, pemohon tidak menguraikan secara jelas, memadai, dan spesifik pertentangan antara norma yang dimohonkan pengujian dengan dasar pengujian yang digunakan.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!
Aris Sebut Dua Apartemennya Dipakai Endah Fitrianingsih dan Malik Bawazier Berselingkuh
Suami Endah Fitrianingsih Sakit Hati ke Malik Bawazier Atas Kasus Perzinaan
Kecelakaan Maut! BYD M6 Diduga Error hingga Tak Bisa Direm dan Tabrak Trotoar di Jakbar
Prediksi Skor Fenerbahce vs Roma di Liga Champions: Duel Seru Berpotensi Seri
Prediksi Skor PSV Eindhoven vs Shakhtar Donetsk di Liga Champions: Kans Boeren Amankan 3 Poin
Rombongan Badan Pangan Ditembaki di Papua Pegunungan, 3 Orang Tewas
Viral Pernyataan Pribadi Deputi Bakom soal Antek Asing di Balik Erupsi 6 Gunung Api di Indonesia
Prediksi Skor Sporting Lisbon vs Galatasaray di Liga Champions: Leões Sikat Tim Tamu di Kandang
Prediksi Skor Slavia Prague vs Lens di Liga Champions: Duel Sengit Rawan Berakhir Imbang!
Prediksi Skor Como vs RB Leipzig di Liga Champions: I Lariani Siap Libas Tim Tamu di Sinigaglia

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022