Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 8 September 2026 | 00.08 WIB

Instruksi Prabowo ke Kapolri soal Karhutla: Segera Nama-nama Korporasi itu Sampai ke Saya!

Presiden Prabowo Subianto saat memimpin Rapat Terbatas Perkembangan Penanganan Bencana Alam, Senin (7/9). (Youtube Setpres) - Image

Presiden Prabowo Subianto saat memimpin Rapat Terbatas Perkembangan Penanganan Bencana Alam, Senin (7/9). (Youtube Setpres)

JawaPos.com - Presiden Prabowo Subianto meminta Polri memperkuat penindakan terhadap seluruh pihak yang diduga menjadi penyebab kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai daerah.

Instruksi tersebut tidak hanya menyasar pelaku perorangan. Prabowo meminta aparat kepolisian mengusut keterlibatan korporasi yang diduga memiliki hubungan dengan kasus karhutla. 

Arahan itu disampaikan Prabowo kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Terbatas Perkembangan Penanganan Bencana Alam di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (7/9).

Dalam kesempatan tersebut, Prabowo meminta hasil penyelidikan terhadap perusahaan yang diduga terlibat segera dilaporkan kepadanya. Ia bahkan membuka kemungkinan pencabutan izin apabila ditemukan pelanggaran.

"Selidiki terus dan saya minta segera nama-nama korporasi itu sampai ke saya. Kalau perlu kita segera cabut semuanya itu. Semua izin-izinnya kita cabut, HGU-nya dan sebagainya. Ini sudah kelewatan dan juga saya ingin tahu benar-benar korporasi itu milik siapa," kata Prabowo.

Presiden juga menyoroti dugaan pola pembukaan lahan yang terjadi setelah kebakaran. Ia mempertanyakan adanya kawasan hutan yang dalam waktu singkat berubah fungsi menjadi area perkebunan.

"Habis kebakaran langsung jadi lahan perkebunan dalam waktu yang sangat singkat. Jadi ini benar-benar kesengajaan dan apakah ini rakyat atau ini korporasi?" ujarnya.

Selain meminta pengusutan terhadap korporasi, Prabowo juga meminta laporan mengenai langkah hukum yang telah dilakukan Polri terhadap para pelaku pembakaran hutan dan lahan.

"Bapak Kapolri, berapa total oknum yang ditangkap karena membakar hutan?" tanya Prabowo.

Kapolri kemudian memaparkan perkembangan penanganan perkara karhutla sepanjang 2026. Berdasarkan penanganan sejak 1 Januari hingga 6 September 2026, Polri telah menerima dan memproses 200 Laporan Polisi (LP) terkait kasus karhutla.

Editor: Bintang Pradewo
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore