
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati memimpin rapat pembentukan RUU Perampasan Aset. (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)
JawaPos.com - Komisi III DPR RI terus mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Lembaga legislatif menargetkan regulasi tersebut dapat disahkan paling lambat dalam rapat paripurna DPR RI pada Desember 2026.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan, waktu efektif yang tersisa untuk membahas RUU Perampasan Aset sekitar delapan minggu apabila masa reses DPR tidak dihitung.
"Jika dihitung waktu efektif masa sidang DPR, setelah dipotong masa reses berarti pembahasan RUU Perampasan Aset ini cuma membutuhkan waktu sekitar 8 minggu lagi," kata Habiburokhman kepada wartawan, Selasa (25/8).
Menurut dia, waktu yang tersedia akan dimanfaatkan untuk menyelesaikan sejumlah tahapan pembahasan. Agenda tersebut mencakup rapat dengar pendapat umum (RDPU), harmonisasi, rapat kerja bersama pemerintah, pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM), hingga pengambilan keputusan tingkat pertama sebelum dibawa ke rapat paripurna.
"Dalam waktu 8 minggu masa sidang tersebut, Komisi III akan menggelar RDPU penyerapan aspirasi, harmonisasi, rapat kerja dengan pemerintah, pembahasan DIM, pengesahan tingkat pertama hingga akhirnya pengesahan tingkat kedua di paripurna di bulan Desember 2026," ujarnya.
Legislator Fraksi Partai Gerindra itu menegaskan, proses penyerapan aspirasi masyarakat juga telah dilakukan secara intensif. Komisi III DPR disebut telah menggelar puluhan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), melakukan kunjungan kerja ke sejumlah daerah, serta menerima berbagai masukan tertulis dari elemen masyarakat.
"Untuk penyerapan aspirasi, Komisi III sudah menggelar 35 kali RDPU, melakukan 3 kunjungan kerja ke daerah, menerima masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat," tutur Habiburokhman.
Dia mengatakan masyarakat yang masih ingin menyampaikan pandangan terkait RUU Perampasan Aset tetap memiliki kesempatan untuk memberikan masukan. Namun, mengingat waktu pembahasan yang semakin terbatas, aspirasi tersebut diharapkan disampaikan dalam bentuk konsep tertulis.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Racing Santander vs Elche di Liga Spanyol 2026/2027: Tuan Rumah Kunci 3 Poin!
Prediksi Skor Alaves vs Villarreal di Liga Spanyol 2026/2027: Sengit, Berakhir Imbang?
Desta Resmi Hengkang dari Vindes, Perusahaan Berjalan Bersama Vincent Rompies
Prediksi Skor Deportivo Alaves vs Villarreal di Liga Spanyol: Babazorros Bisa Buat Kejutan
Prediksi Skor Celta Vigo vs Osasuna di Liga Spanyol 2026/2027: Los Celestes Bakal Raih 3 Poin!
Kronologi Kericuhan di Pejompongan yang Tewaskan Lansia dan Bikin Pelajar Babak Belur
Prediksi Skor Fulham vs AFC Wimbledon di EFL Cup 2026/2027: Misi Bangkit The Cottagers
Tak Terbukti Terima Uang dan Perkaya Diri Sendiri, Eks Kabaranahan Kemhan Tetap Dihukum 2,5 Tahun
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor CSKA Sofia vs OFI Crete di Kualifikasi Liga Europa 2026/2027: Kans Lolos O Ómilos!
