Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 25 Agustus 2026 | 15.37 WIB

Komisi III DPR Pasang Target RUU Perampasan Aset Disahkan Desember 2026

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati memimpin rapat pembentukan RUU Perampasan Aset. (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi) - Image

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati memimpin rapat pembentukan RUU Perampasan Aset. (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

JawaPos.com - Komisi III DPR RI terus mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Lembaga legislatif menargetkan regulasi tersebut dapat disahkan paling lambat dalam rapat paripurna DPR RI pada Desember 2026.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan, waktu efektif yang tersisa untuk membahas RUU Perampasan Aset sekitar delapan minggu apabila masa reses DPR tidak dihitung.

"Jika dihitung waktu efektif masa sidang DPR, setelah dipotong masa reses berarti pembahasan RUU Perampasan Aset ini cuma membutuhkan waktu sekitar 8 minggu lagi," kata Habiburokhman kepada wartawan, Selasa (25/8).

Menurut dia, waktu yang tersedia akan dimanfaatkan untuk menyelesaikan sejumlah tahapan pembahasan. Agenda tersebut mencakup rapat dengar pendapat umum (RDPU), harmonisasi, rapat kerja bersama pemerintah, pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM), hingga pengambilan keputusan tingkat pertama sebelum dibawa ke rapat paripurna.

"Dalam waktu 8 minggu masa sidang tersebut, Komisi III akan menggelar RDPU penyerapan aspirasi, harmonisasi, rapat kerja dengan pemerintah, pembahasan DIM, pengesahan tingkat pertama hingga akhirnya pengesahan tingkat kedua di paripurna di bulan Desember 2026," ujarnya.

Legislator Fraksi Partai Gerindra itu menegaskan, proses penyerapan aspirasi masyarakat juga telah dilakukan secara intensif. Komisi III DPR disebut telah menggelar puluhan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), melakukan kunjungan kerja ke sejumlah daerah, serta menerima berbagai masukan tertulis dari elemen masyarakat.

"Untuk penyerapan aspirasi, Komisi III sudah menggelar 35 kali RDPU, melakukan 3 kunjungan kerja ke daerah, menerima masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat," tutur Habiburokhman.

Dia mengatakan masyarakat yang masih ingin menyampaikan pandangan terkait RUU Perampasan Aset tetap memiliki kesempatan untuk memberikan masukan. Namun, mengingat waktu pembahasan yang semakin terbatas, aspirasi tersebut diharapkan disampaikan dalam bentuk konsep tertulis.

Editor: Kuswandi
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore