
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. (Ardini Pramitha/JawaPos.com)
JawaPos.com - Instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit kepada seluruh jajarannya untuk bergerak cepat menanggulangi erupsi Gunung Anak Krakatau dinilai memiliki pijakan hukum yang kuat. Langkah tersebut menunjukan keterlibatan Polri dalam kondisi bencana merupakan konsekuensi dari tugas kepolisian untuk memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Pakar hukum Prof. Romli Atmasasmita menyampaikan, langkah tersebut tidak dapat dipandang hanya sebagai kebijakan administratif, tetapi merupakan bagian dari pelaksanaan mandat konstitusi.
Ia menyebut terdapat sejumlah regulasi yang menjadi dasar keterlibatan Polri dalam penanganan bencana. Kerangka hukum tersebut dimulai dari Undang-Undang Dasar 1945 dan diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, hingga aturan teknis internal kepolisian.
Dari sisi konstitusi, Romli merujuk pada Pasal 30 Ayat (4) UUD 1945 yang menetapkan Polri sebagai alat negara yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
Ia menuturkan, mandat perlindungan dan pengayoman tersebut memiliki cakupan luas. Dalam situasi bencana alam, fungsi itu dapat diwujudkan melalui berbagai tindakan kemanusiaan, termasuk membantu masyarakat yang terdampak dan memastikan keselamatan warga.
Landasan berikutnya terdapat dalam UU Nomor 2 Tahun 2002. Romli menilai Pasal 13 dan Pasal 14 Ayat (1) memberikan dasar yang jelas mengenai tugas Polri dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat.
"Peran kepolisian tidak hanya diperlukan ketika kondisi keamanan berlangsung normal, tetapi juga ketika masyarakat berada dalam keadaan darurat," kata Prof. Romli Atmasasmita kepada wartawan, Senin (7/9).
Selain aturan mengenai kepolisian, UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana juga menjadi pijakan penting. Dalam kerangka penanggulangan bencana nasional, Polri dapat terlibat bersama pemerintah, TNI, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), serta lembaga terkait lainnya.
Keterlibatan tersebut mencakup berbagai tahapan penanganan bencana. Pada fase prabencana, kepolisian dapat mendukung kesiapsiagaan dan mitigasi. Ketika bencana terjadi, perannya dapat mencakup evakuasi dan penyelamatan. Sementara pada tahap pascabencana, Polri berperan dalam membantu pemulihan keamanan dan ketertiban.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Daftar Lengkap Korban Tenggelamnya Kapal Virgo Transport 8 yang Berhasil Dievakuasi
Profil Anthony Xie, Suami Audi Marissa yang Digugat Cerai: Beberapa Tahun Berkarier di Taiwan-China
Prediksi Skor Genoa vs Sudtirol di Coppa Italia: Grifone Berburu Gol di Stadio Ferraris
Profil Kanaya Whu: Vokalis MK9 Bentukan Dedi Mulyadi, Meninggal di Usia 35 Tahun
Prediksi Bursa Skor Shamal vs Al Ittihad di Liga Champions Asia, Peluang Tim Tamu Kuasai Tanah Arab
Prediksi Skor Rayo Vallecano vs Espanyol di Liga Spanyol: Misi Berat Emil Audero di Kandang
Prediksi Skor Villarreal vs Real Betis di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang
Sebut MBG Tak Bermasalah, Sudaryono: Yang Bikin Ramai Guru, Ortu, Wartawan, Hingga LSM
Prediksi Skor Reading vs Brentford di Carabao Cup: The Bees Bakal Sengat Tuan Rumah
Prediksi Skor Torino vs Roma di Liga Italia: Giallorossi Siap Obrak-abrik Markas Il Toro

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022