Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 29 Agustus 2026 | 20.42 WIB

Ubah Aturan Lama Penetapan Status Bencana Nasional, Jumlah Korban Jadi Indikator Utama

Kondisi memperhatikan warga Kampung Tonggong, Desa Latung, Kecamatan Cibal Barat, Kabupaten Manggarai, NTT, terpaksa mengungsi di tenda-tenda darurat yang dibuat sendiri pasca gempa. (Nikolaus Tolen untuk JawaPos.com) - Image

Kondisi memperhatikan warga Kampung Tonggong, Desa Latung, Kecamatan Cibal Barat, Kabupaten Manggarai, NTT, terpaksa mengungsi di tenda-tenda darurat yang dibuat sendiri pasca gempa. (Nikolaus Tolen untuk JawaPos.com)

JawaPos.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah aturan lama dalam penetapan status bencana nasional. Kini, indikator utama bencana nasional adalah jumlah korban.

Hal itu sesuai dengan putusan MK atas permohonan perkara nomor 261/PUU-XXIII/2025 mengenai pengujian materi Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Dalam sidang pada Jumat (28/8), MK mengabulkan permohonan tersebut. Mahkamah menyatakan, Pasal 7 ayat (2) UU Nomor 24 Tahun 2007 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

”Sepanjang tidak dimaknai penetapan status dan tingkat bencana nasional dan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memuat indikator: i) jumlah korban; ii) kerugian harta benda; iii) kerusakan prasarana dan sarana; iv) cakupan luas wilayah yang terkena bencana; dan/atau v) dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan,” ucap Ketua MK Suhartoyo dikutip pada Sabtu (29/8).

Putusan itu sekaligus menegaskan bahwa penetapan status dan tingkat bencana nasional didasarkan pada pemenuhan sekurang-kurangnya 3 indikator. MK menempatkan jumlah korban sebagai indikator utama yang harus dipenuhi.

Dalam sidang yang sama, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyampaikan pertimbangan hukum atas putusan tersebut. Dia mengatakan, 5 indikator penentuan bencana yang diatur dalam norma Pasal 7 ayat (2) UU 24/2007 merupakan salah satu perwujudan dari semangat perlindungan hukum atas hak hidup warga negara.

Eny menekankan bahwa suatu peristiwa yang bersifat luar biasa atau extra ordinary dapat ditetapkan sebagai bencana dan berdasarkan penetapan tersebut negara melalui pemerintah pusat atau pemerintah daerah melakukan tindakan penanganan untuk menanggulangi bencana dan dampak bencana secara cepat dan tepat.

Mahkamah menemukan, kelima indikator tersebut ternyata secara konseptual saling berkelindan, karena salah satu indikator sedikit atau banyak mempengaruhi atau dipengaruhi indikator lainnya. Misalnya, indikator dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan beririsan, bahkan tumpang tindih dengan 3 indikator lainnya.

Yakni indikator jumlah korban, kerugian harta benda, serta kerusakan sarana dan prasarana. Karena itu, apabila indikator jumlah korban, kerugian harta benda, dan kerusakan prasarana dan sarana menunjukkan level yang tinggi, maka indikator dampak sosial ekonomi sudah pasti juga tinggi tanpa perlu dihitung secara terpisah.

”Dengan demikian, jika suatu bencana tidak memenuhi indikator bencana nasional sebagaimana dimaksud dalam putusan a quo, maka dengan sendirinya bencana tersebut merupakan bencana daerah,” jelas Enny.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore