Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 7 September 2026 | 01.01 WIB

Paparan Abu Vulkanik Anak Krakatau, Sekolah Perlu Batasi Kegiatan Siswa di Luar Ruangan

Mendikdasmen Abdul Mu'ti. (Zalzilatul Hikmia/Jawa Pos) - Image

Mendikdasmen Abdul Mu'ti. (Zalzilatul Hikmia/Jawa Pos)

JawaPos.com - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengungkapkan, jika kegiatan belajar tatap muka masih dinilai aman, sekolah harus menerapkan langkah perlindungan kesehatan secara ketat.

Menurut Mu'ti, keputusan mengenai penerapan PJJ tetap menjadi kewenangan pemerintah daerah dengan mempertimbangkan kondisi wilayah masing-masing. 

"Jadi karena prioritas, maka kalau memang dinyatakan oleh otoritas berwenang, bahwa daerah itu memang sangat berbahaya, ya jangan dilakukan pembelajaran di sekolah. Nah, kalau misalnya oleh otoritas dinyatakan masih memungkinkan, itu pun tetap dilaksanaka dengan protokol kesehatan yang sangat ketat," ucapnya.

Mu'ti juga menekankan, sekolah yang masih menyelenggarakan pembelajaran secara langsung selama aktivitas erupsi berlangsung perlu membatasi kegiatan siswa, khususnya aktivitas yang dilakukan di luar ruangan.

"Jangan banyak melakukan kegiatan di luar kelas atau bahkan mungkin dilarang sama sekali kegiatan di luar kelas, seperti olahraga dan sebagainya," imbaunya.

Selain pembatasan aktivitas luar ruangan, penggunaan masker juga menjadi salah satu langkah pencegahan yang ditekankan kepada peserta didik maupun tenaga pendidik. Sekolah juga diminta memastikan lingkungan belajar tetap terlindungi dari paparan abu vulkanik.

"Seperti memakai masker tidak melakukan kegiatan di luar kelas, menutup pintu, jendela dan kegiatan-kegiatan yang memungkinkan keselamatan bagi seluruh murid," pungkasnya.

Sebelumnya, Mu'ti memberikan imbauan agar daerah dengan kondisi paparan abu vulkanik cukup berat mempertimbangkan pelaksanaan pembelajaran dari rumah. Imbauan ini dikeluarkan karena sejumlah wilayah di Lampung, Banten hingga kawasan Jabodetabek terdampak abu vulkanik akibat aktivitas erupsi Gunung Anak Krakatau.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebelumnya telah mengeluarkan surat edaran yang mengarahkan sekolah untuk menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) mulai Senin (7/9). Kebijakan tersebut diberlakukan sebagai langkah antisipasi terhadap paparan abu vulkanik yang berpotensi mengganggu kesehatan peserta didik.

Sementara itu, sejumlah daerah lain yang turut terdampak belum seluruhnya menetapkan kebijakan PJJ secara resmi. 

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore