
Wakil Ketua DPR RI Sumi Daco menerima Massa yang dipimpin Koordinator AMPB Supriyono alias Botok bertemu dengan pimpinan DPR di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (27/8/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Koalisi Masyarakat Sipil mendesak DPR terbuka soal draf dan Daftar Isian Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Salah satu tuntutan utama koalisi adalah meminta DPR RI dan pemerintah membuka draf serta Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Perampasan Aset kepada publik.
Catatan itu disampaikan koalisi yang terdiri atas Indonesia Corruption Watch (ICW), Auriga, Kaoem Telapak, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Pusat Studi Antikorupsi (SAKSI) Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, serta Transparency International Indonesia (TII).
Langkah tersebut dinilai penting untuk menjamin transparansi sekaligus memastikan masyarakat dapat terlibat secara bermakna dalam proses pembahasan.
"Koalisi Masyarakat Sipil menuntut DPR dan Pemerintah untuk segera membuka draf dan DIM RUU Perampasan Aset ke publik melalui kanal publikasi resmi DPR RI, untuk menghindari informasi simpang siur dan sebagai langkah awal menerapkan pembahasan UU dengan partisipasi publik bermakna," kata aktivis ICW Wana Alamsyah kepada wartawan, Kamis (27/8).
Wana menjelaskan, minimnya transparansi dalam pembahasan RUU tersebut dapat menimbulkan persoalan di belakang.
Menurut dia, tanpa keterbukaan, klausul yang berpotensi melemahkan upaya pemulihan aset hasil kejahatan atau justru menguntungkan kelompok tertentu dapat luput dari pengawasan masyarakat.
Koalisi mendorong DPR memperkuat sejumlah ketentuan penting dalam RUU Perampasan Aset, salah satunya mengenai perampasan kekayaan yang diperoleh secara tidak wajar atau illicit enrichment.
Ketentuan tersebut dinilai diperlukan, agar kekayaan pejabat publik yang tidak sebanding dengan penghasilan resminya dan tidak mampu dibuktikan asal-usulnya secara sah dapat menjadi objek perampasan oleh negara.
"Perampasan tersebut juga dengan subjek, parameter, dan beban pembuktian yang tegas di dalam pasal, bukan diserahkan pada tafsir hakim," tegas Wana.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Borneo FC vs Persija Jakarta: Macan Kemayoran Menang Tipis di Samarinda
Prediksi Skor Hoffenheim vs Borussia Dortmund di Liga Jerman: Kans Die Borussen Gondol 3 Poin
Prediksi Skor Bhayangkara FC vs Persebaya Surabaya: Green Force Diprediksi Menang Tipis di Lampung
Prediksi Skor Newcastle United vs Bournemouth di Liga Inggris: The Magpies Tak Ingin Malu di Kandang
Prediksi Skor Alaves vs Osasuna di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang di Mendizorrotza
Prediksi Skor Villarreal vs Deportivo La Coruna di Liga Spanyol: Kapal Selam Kuning Amankan 3 Poin!
Prediksi Skor Marseille vs Paris FC di Liga Prancis: Kans Les Phocéens Pesta Gol di Stade Velodrome
Prediksi Skor Werder Bremen vs RB Leipzig di Liga Jerman: Die Bullen Bisa Gondol 3 Poin
Prediksi Skor Parma vs Monza di Liga Italia: Duel Sengit Rawan Berakhir Imbang!
Prediksi Skor Java United FC vs Garudayaksa: Laskar Kepodang Emas Bisa Menang Tipis
