
Wakil Ketua DPR RI Sumi Daco menerima Massa yang dipimpin Koordinator AMPB Supriyono alias Botok bertemu dengan pimpinan DPR di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (27/8/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Koalisi Masyarakat Sipil mendesak DPR terbuka soal draf dan Daftar Isian Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Salah satu tuntutan utama koalisi adalah meminta DPR RI dan pemerintah membuka draf serta Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Perampasan Aset kepada publik.
Catatan itu disampaikan koalisi yang terdiri atas Indonesia Corruption Watch (ICW), Auriga, Kaoem Telapak, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Pusat Studi Antikorupsi (SAKSI) Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, serta Transparency International Indonesia (TII).
Langkah tersebut dinilai penting untuk menjamin transparansi sekaligus memastikan masyarakat dapat terlibat secara bermakna dalam proses pembahasan.
"Koalisi Masyarakat Sipil menuntut DPR dan Pemerintah untuk segera membuka draf dan DIM RUU Perampasan Aset ke publik melalui kanal publikasi resmi DPR RI, untuk menghindari informasi simpang siur dan sebagai langkah awal menerapkan pembahasan UU dengan partisipasi publik bermakna," kata aktivis ICW Wana Alamsyah kepada wartawan, Kamis (27/8).
Wana menjelaskan, minimnya transparansi dalam pembahasan RUU tersebut dapat menimbulkan persoalan di belakang.
Menurut dia, tanpa keterbukaan, klausul yang berpotensi melemahkan upaya pemulihan aset hasil kejahatan atau justru menguntungkan kelompok tertentu dapat luput dari pengawasan masyarakat.
Koalisi mendorong DPR memperkuat sejumlah ketentuan penting dalam RUU Perampasan Aset, salah satunya mengenai perampasan kekayaan yang diperoleh secara tidak wajar atau illicit enrichment.
Ketentuan tersebut dinilai diperlukan, agar kekayaan pejabat publik yang tidak sebanding dengan penghasilan resminya dan tidak mampu dibuktikan asal-usulnya secara sah dapat menjadi objek perampasan oleh negara.
"Perampasan tersebut juga dengan subjek, parameter, dan beban pembuktian yang tegas di dalam pasal, bukan diserahkan pada tafsir hakim," tegas Wana.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Aris Sebut Dua Apartemennya Dipakai Endah Fitrianingsih dan Malik Bawazier Berselingkuh
Suami Endah Fitrianingsih Sakit Hati ke Malik Bawazier Atas Kasus Perzinaan
Kecelakaan Maut! BYD M6 Diduga Error hingga Tak Bisa Direm dan Tabrak Trotoar di Jakbar
Prediksi Skor Fenerbahce vs Roma di Liga Champions: Duel Seru Berpotensi Seri
Prediksi Skor PSV Eindhoven vs Shakhtar Donetsk di Liga Champions: Kans Boeren Amankan 3 Poin
Rombongan Badan Pangan Ditembaki di Papua Pegunungan, 3 Orang Tewas
Viral Pernyataan Pribadi Deputi Bakom soal Antek Asing di Balik Erupsi 6 Gunung Api di Indonesia
Prediksi Skor Sporting Lisbon vs Galatasaray di Liga Champions: Leões Sikat Tim Tamu di Kandang
Prediksi Skor Slavia Prague vs Lens di Liga Champions: Duel Sengit Rawan Berakhir Imbang!
Prediksi Skor Como vs RB Leipzig di Liga Champions: I Lariani Siap Libas Tim Tamu di Sinigaglia

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022