
Massa yang tergabung dari banyak aliansi berunjuk rasa di depan Gedung MPR/DPR/DPD di Jakarta, Kamis (27/8/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com
JawaPos.com - Situasi di depan Gedung DPR/MPR RI kembali memanas pada Kamis (27/8) sore setelah gelombang massa mahasiswa datang menggantikan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang telah membubarkan diri sejak pukul 12.30 WIB.
Kelompok massa mahasiswa ini nekat mencoba merusak pagar besi gerbang utama hingga membakar ban. Arus lalu lintas dari arah Gatot Subroto menuju Slipi pun masih ditutup total dan dialihkan ke arah Gerbang Pemuda.
Konsentrasi massa terpantau terpecah di beberapa titik di sekitar gerbang utama. Berbeda dari gelombang aksi sebelumnya, kelompok mahasiswa kali ini menyampaikan penolakan dan orasi tanpa mengandalkan mobil komando.
Sejumlah dinding di area Gedung DPR/MPR pun dipenuhi coretan bernada sindiran terhadap pemerintah, berdampingan dengan bentangan spanduk tuntutan.
Baca Juga:Inovasi Tak Lagi Terpusat di Kota Besar, Komdigi Hubungkan Lewat Garuda Spark Innovation Hub
Ketegangan memuncak saat sekelompok massa mematahkan besi pagar utama untuk membuka akses masuk, disusul pembakaran ban yang membubungkan asap hitam pekat.
Meski suasana memanas, sebagian kelompok mahasiswa lainnya tetap memilih bertahan sembari menyuarakan aspirasi lewat nyanyian bersama hingga sore hari.
Eskalasi aksi ini terjadi pasca penandatanganan surat komitmen resmi oleh pimpinan DPR RI terkait penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026. Jajaran dewan bahkan menyatakan kesiapan melepas jabatan jika regulasi ini tak kunjung disahkan tepat waktu.
Dokumen kesepakatan tersebut dibacakan langsung oleh Koordinator AMPB, Supriyono alias Botok, di hadapan peserta aksi sebelum kelompok massa daerah tersebut membubarkan diri. Penandatanganan ini melibatkan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Saan Mustopa, serta Ketua Komisi III Habiburokhman.
"Pimpinan DPR RI menyatakan kesiapannya untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai pimpinan ataupun anggota DPR RI apabila sampai dengan tanggal 15 Desember 2026 RUU tersebut tidak disahkan dalam Paripurna DPR RI," ujar Botok saat membacakan isi komitmen tersebut.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

4 Keunggulan Introvert yang Kini Justru Diinginkan oleh Banyak Orang Pada Era Modern
4 Faktor yang Membentuk Kepribadian Introvert Menurut Penjelasan Psikologi
Panser Biru Tanggapi Sanksi PSIS dan Larangan 6 Kali Away Usai Kericuhan di Ciamis
Ganggu Lingkungan Pemkot Surabaya Segel Usaha Potong Ayam di Tengah Kampung Bratang Gede
5 Kiat Introvert Menjadi Pemimpin Tangguh Tanpa Harus Mengubah Sifat Alami
Kenaikan Target Bansos 2026: Kemensos Wajibkan Registrasi Ulang Wajah
Prediksi Skor Flamengo vs Estudiantes: Misi Tuan Rumah Amankan Tiket Final Copa Libertadores 2026
Prediksi Skor PSBS Biak vs Barito Putera: Laskar Antasari Berpeluang Menang Telak
Prediksi Skor Alaves vs Malaga: Tuan Rumah Berpeluang Menang Satu Gol
Profil Kalam Salan, Anggota Parlemen Malaysia yang Kritik Prabowo Pakai Bahasa Jawa

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022