Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 17 Agustus 2026 | 17.04 WIB

174.791 Narapidana dan Anak Binaan Terima Remisi HUT ke-81 RI, 3 Ribu Diantaranya Langsung Bebas

Ilustrasi remisi anak. (Humas Ditjenpas) - Image

Ilustrasi remisi anak. (Humas Ditjenpas)

JawaPos.com - Sebanyak 174.791 narapidana dan anak binaan di seluruh Indonesia mendapatkan Remisi Umum (RU) dan Pengurangan Masa Pidana Umum (PMPU) dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8).

Pemberian hak tersebut dilakukan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) sebagai bentuk penghargaan terhadap warga binaan yang telah mengikuti proses pembinaan serta menunjukkan perilaku sesuai ketentuan.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengatakan, pemberian remisi merupakan bagian dari pelaksanaan sistem pemasyarakatan yang berlandaskan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

“Pemberian RU dan PMPU merupakan implementasi nyata prinsip negara hukum yang menjunjung tinggi penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia sekaligus penghargaan negara atas keberhasilan proses pembinaan,” kata Agus dalam upacara peringatan HUT ke-81 RI di Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan, Tangerang, Banten, Senin (17/8).

Dari total penerima, sebanyak 173.706 narapidana memperoleh Remisi Umum. Sebanyak 170.143 orang di antaranya menerima RU I, sehingga masih harus menjalani sisa pidana. Sementara itu, 3.563 narapidana mendapatkan RU II dan dinyatakan langsung bebas.

Adapun PMPU diberikan kepada 1.085 anak binaan. Rinciannya, sebanyak 1.057 anak menerima PMPU I dan 28 lainnya mendapatkan PMPU II yang membuat mereka dapat langsung bebas.

Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah penerima Remisi Umum terbanyak, yakni 19.269 narapidana. Berikutnya, Sumatera Utara sebanyak 18.222 orang dan Jawa Timur sebanyak 14.673 orang.

Untuk penerima PMPU, jumlah tertinggi tercatat di Sumatera Utara dengan 94 anak binaan. Posisi berikutnya ditempati Jawa Barat sebanyak 86 orang dan Jawa Timur sebanyak 85 orang.

Agus menegaskan, pemberian remisi diharapkan dapat menjadi dorongan bagi warga binaan untuk terus mempertahankan perilaku positif dan mengikuti seluruh proses pembinaan dengan disiplin.

“Negara memandang setiap anak sebagai generasi penerus bangsa yang memiliki kesempatan luas untuk memperbaiki masa depan yang lebih baik. Oleh sebab itu, pendekatan yang diterapkan kepada Anak Binaan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, pendidikan, pembinaan karakter, pemulihan, serta reintegrasi sosial,” ucap Agus.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore