
Menko Polkam Djamari Chaniago. (Sahrul Yunizar/JawaPos.com)
JawaPos.com - Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) RI, Jenderal TNI (Purn) Djamari Chaniago, mengajak seluruh elemen masyarakat menjaga perdamaian, persatuan, dan keamanan di tengah dinamika yang terjadi di Aceh dan Papua.
Pemerintah, kata Djamari, tetap menghormati hak masyarakat dalam menyampaikan aspirasi secara damai. Namun, penyampaian pendapat harus dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan tidak disertai tindakan kekerasan maupun perusakan.
“Perdamaian Aceh harus kita jaga bersama. Bendera Merah Putih dan Garuda Pancasila sebagai simbol negara wajib kita hormati. Di Papua, masyarakat juga berhak menyampaikan aspirasi secara damai, tetapi jangan sampai disertai kekerasan dan pelanggaran hukum,” kata Djamari kepada wartawan, Minggu (16/8).
Mengenai situasi di Aceh, Djamari menegaskan pemerintah tetap menghormati kekhususan Aceh sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, perdamaian yang telah berlangsung selama lebih dari dua dekade merupakan pencapaian penting yang harus dipertahankan. Upaya menjaga perdamaian tersebut perlu dilakukan melalui dialog, semangat persaudaraan, serta kepatuhan terhadap hukum.
Djamari juga mengingatkan, Bendera Merah Putih dan Garuda Pancasila merupakan simbol negara yang wajib dihormati sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009.
Menanggapi informasi mengenai dugaan pelepasan Bendera Merah Putih serta pelepasan dan perusakan Lambang Negara Garuda Pancasila, ia meminta aparat penegak hukum melakukan pendalaman secara objektif. Ia meminta aparat mengusutnya berdasarkan fakta kejadian, pihak yang terlibat, motif, serta unsur hukum dalam setiap tindakan tersebut.
“Apabila ditemukan unsur tindak pidana, pelakunya harus diproses secara tegas dan adil sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Hal yang sama berlaku terhadap setiap tindakan kekerasan dan perusakan,” tegasnya.
Sementara itu, terkait perkembangan situasi di Papua, Djamari kembali menegaskan bahwa pemerintah menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat secara damai sebagai bagian dari hak konstitusional.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Besan KDM Komjen Karyoto Dimutasi dari Jabatan Kabaharkam Jelang Pensiun
Prediksi Semen Padang vs PSPS Pekanbaru: Kabau Sirah Incar 3 Poin, Askar Bertuah Siap Bikin Kejutan!
Rekam Jejak Wadankor Brimob Irjen Victor Alexander Lateka, dari Densus 88 hingga BIN
Prediksi Skor Kosta Rika vs Haiti di CONCACAF: Les Grenadiers Bisa Menang Tipis
Prediksi Skor Irlandia vs Israel: The Green Army Diunggulkan Menang
Prediksi Skor Kosovo vs Austria di Liga Nations UEFA: Das Team Perpanjang Rekor Tak Terkalahkan
Prediksi Deltras FC vs Persiba: Leonard Tupamahu Hafal Gaya Main Tamu
Prediksi Skor Siprus vs Latvia di Liga Nations UEFA: I Galanolefki Menang Tipis di Neo GSP
Prediksi Susunan Pemain Yunani vs Jerman: Klopp Butuh Sentuhan Wirtz
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022