
Gedung Majelis Ulama Indonesia MUI). (Antara).
JawaPos.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau masyarakat memperhatikan ketentuan agama saat memeriahkan peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, termasuk dalam kegiatan karnaval dan berbagai perlombaan Agustusan.
Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, mengingatkan agar peserta karnaval tidak mengenakan pakaian yang menyerupai lawan jenis atau tasyabbuh. Menurutnya, penggunaan busana semacam itu perlu dihindari karena dinilai bertentangan dengan ketentuan syariat dan norma yang berlaku di masyarakat.
Ia menilai momentum perayaan kemerdekaan semestinya diarahkan pada kegiatan yang memperkuat persatuan, meningkatkan kontribusi kepada bangsa, serta menjadi sarana untuk mensyukuri kemerdekaan melalui doa dan dzikir.
“Dalam konteks zaman sekarang, menggunakan pakaian lawan jenis cenderung mengampanyekan praktik gerakan LGBT (LGSP) yang jelas-jelas dilarang oleh agama dan bertentangan dengan norma sosial,” kata Kiai Muiz Ali dalam keterangannya, Minggu (9/8).
Kiai Muiz Ali menegaskan, Islam melarang tindakan menyerupai lawan jenis, baik dilakukan oleh laki-laki maupun perempuan. Menurut dia, ketentuan tersebut berlaku di ruang publik maupun dalam kehidupan pribadi.
“Rasulullah SAW melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki,” tegasnya mengutip hadis shahih riwayat Imam Bukhari.
Selain persoalan busana, MUI juga mengingatkan penyelenggara karnaval agar memperhatikan kepentingan masyarakat umum. Rute pawai, kata Kiai Muiz Ali, sebaiknya diatur sedemikian rupa agar tidak mengganggu kelancaran dan kenyamanan pengguna jalan.
MUI Soroti Hadiah Lomba Agustusan
Dalam kesempatan yang sama, Kiai Muiz Ali turut memberikan perhatian terhadap mekanisme penyelenggaraan lomba dalam rangka memeriahkan HUT Kemerdekaan RI.
Ia menyatakan, mengadakan perlombaan pada dasarnya diperbolehkan. Kegiatan tersebut bahkan dapat menjadi sarana untuk melatih ketangkasan, kedisiplinan, sekaligus mempererat hubungan sosial dan kebersamaan warga.
“Ulama Islam ijma’ atas kebolehan perlombaan secara umum. Lomba tanpa hadiah hukumnya boleh secara mutlak, seperti lomba lari atau ketangkasan lainnya,” ujar Kiai Muiz Ali mengutip pandangan Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Armenia vs Latvia di Liga Nations UEFA: Sarkanbaltsarkanie Paksa Tuan Rumah Imbang
Prediksi Skor Montenegro vs Siprus di Liga Nations UEFA: Duel Sengit Rawan Imbang di Pod Goricom
Prediksi Skor Polandia vs Bosnia-Herzegovina di Liga Nations UEFA: Zmajevi Siap Kejutkan Tuan Rumah
Guruh Soekarnoputra Meninggal, Ini Daftar Anak Soekarno yang Masih Hidup dan Sudah Tiada
Guruh Soekarnoputra dalam Kondisi Kritis, Dirawat Intensif di RS Siloam Semanggi
Bikin Geger Lagi, 244 Siswa Hingga Guru di Batang Tumbang Usai Santap MBG
Prediksi Skor Georgia vs Irlandia Utara di Liga Nations UEFA: Jvarosnebi Pesta Gol di Kandang
Prediksi Skor Slovakia vs Moldova di Liga Nations UEFA: Sokoli Borong Gol di Futbal Tatran Aréna
Prediksi Skor Bangladesh vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Harimau Malaya Curi Kemenangan
Prediksi Skor Albania vs Belarus di Liga Nations UEFA: Kuq e Zinjtë Menang Tipis Hadapi Tim Tamu

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022