
Gedung Majelis Ulama Indonesia MUI). (Antara).
JawaPos.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau masyarakat memperhatikan ketentuan agama saat memeriahkan peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, termasuk dalam kegiatan karnaval dan berbagai perlombaan Agustusan.
Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, mengingatkan agar peserta karnaval tidak mengenakan pakaian yang menyerupai lawan jenis atau tasyabbuh. Menurutnya, penggunaan busana semacam itu perlu dihindari karena dinilai bertentangan dengan ketentuan syariat dan norma yang berlaku di masyarakat.
Ia menilai momentum perayaan kemerdekaan semestinya diarahkan pada kegiatan yang memperkuat persatuan, meningkatkan kontribusi kepada bangsa, serta menjadi sarana untuk mensyukuri kemerdekaan melalui doa dan dzikir.
“Dalam konteks zaman sekarang, menggunakan pakaian lawan jenis cenderung mengampanyekan praktik gerakan LGBT (LGSP) yang jelas-jelas dilarang oleh agama dan bertentangan dengan norma sosial,” kata Kiai Muiz Ali dalam keterangannya, Minggu (9/8).
Kiai Muiz Ali menegaskan, Islam melarang tindakan menyerupai lawan jenis, baik dilakukan oleh laki-laki maupun perempuan. Menurut dia, ketentuan tersebut berlaku di ruang publik maupun dalam kehidupan pribadi.
“Rasulullah SAW melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki,” tegasnya mengutip hadis shahih riwayat Imam Bukhari.
Selain persoalan busana, MUI juga mengingatkan penyelenggara karnaval agar memperhatikan kepentingan masyarakat umum. Rute pawai, kata Kiai Muiz Ali, sebaiknya diatur sedemikian rupa agar tidak mengganggu kelancaran dan kenyamanan pengguna jalan.
MUI Soroti Hadiah Lomba Agustusan
Dalam kesempatan yang sama, Kiai Muiz Ali turut memberikan perhatian terhadap mekanisme penyelenggaraan lomba dalam rangka memeriahkan HUT Kemerdekaan RI.
Ia menyatakan, mengadakan perlombaan pada dasarnya diperbolehkan. Kegiatan tersebut bahkan dapat menjadi sarana untuk melatih ketangkasan, kedisiplinan, sekaligus mempererat hubungan sosial dan kebersamaan warga.
“Ulama Islam ijma’ atas kebolehan perlombaan secara umum. Lomba tanpa hadiah hukumnya boleh secara mutlak, seperti lomba lari atau ketangkasan lainnya,” ujar Kiai Muiz Ali mengutip pandangan Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni.
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Prediksi Malaysia vs Filipina: Menang atau Harus Berharap Thailand di Piala AFF 2026
Prediksi Thailand vs Myanmar di Piala AFF 2026: Gajah Perang Berpeluang Lolos sebagai Juara Grup
Daftar Skuad Chelsea dan AC Milan di Indonesia: Luka Modric, Rafael Leao, hingga Cole Palmer
Jadwal Siaran Langsung dan Link Live Streaming Chelsea vs AC Milan, Tayang di Mana?
Tumbang, Andika Kangen Band Minta Doa untuk Kesembuhannya
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Jafar dan Adnan Diduga Terlibat Match Fixing, PBSI Langsung Ubah Komposisi Ganda Campuran
Perilaku Menantu Tak Cerminkan Orang Kerajaan, Sultan Brunei Cabut Gelar Istri Pangeran Abdul Malik
Prediksi Skor Arsenal vs Dortmund di Emirates Cup 2026: Mikel Arteta Punya Misi Bangkit di Emirates
