
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Fatwa Asrorun Ni'am Sholeh memberikan arahan kepada anggotanya di Jakarta. (Dokumentasi MUI)
JawaPos.com - Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Prof. KH Asrorun Niam Sholeh, menilai istilah Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) merupakan bentuk eufemisme atau penghalusan bahasa yang dinilai dapat mengaburkan makna dari perilaku yang dianggap menyimpang secara moral di tengah masyarakat.
Karena itu, MUI mengusulkan penggunaan istilah LGSP, yakni Lesbi, Gay, Sodomi, dan Pencabulan. Menurut Prof. Niam, penggunaan istilah tersebut dimaksudkan untuk mengembalikan pemahaman bahwa tindakan tersebut dipandang sebagai perbuatan yang dilarang menurut ajaran agama maupun ketentuan hukum.
Ia menjelaskan, penggunaan istilah yang dianggap lebih halus berpotensi menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat. Menurutnya, MUI sengaja memperkenalkan istilah LGSP agar publik memahami persoalan tersebut sebagai tindakan yang dipandang melanggar norma agama dan hukum.
Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta itu juga mengingatkan, apabila pengaburan makna terus dibiarkan, penyimpangan terhadap norma moral dikhawatirkan lambat laun dianggap sebagai sesuatu yang biasa hingga akhirnya diterima sebagai hal yang benar.
Prof. Niam mengatakan, fatwa MUI tidak hanya berfungsi menetapkan ketentuan hukum secara normatif, tetapi juga diarahkan untuk mendorong perubahan sosial (social engineering) dan meningkatkan kesadaran masyarakat (public awareness).
Sebagai tindak lanjut, MUI tengah menyusun naskah akademik beserta Rancangan Undang-Undang (RUU) Anti-LGSP yang nantinya akan diajukan kepada pemerintah dan DPR.
"MUI secara proaktif menghidupkan fatwa ini melalui penguatan regulasi. Kami menyusun naskah akademik dan rancangan undang-undang yang insyaallah dalam waktu dekat akan disampaikan kepada pemerintah dan DPR," kata Prof. Niam dalam siaran pers, dikutip Rabu (29/7).
Menurut Prof. Niam, langkah tersebut merupakan implementasi dari pilar himayatul ummah, yaitu fungsi fatwa untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari kerusakan moral (anil akhlak as-sayyiah).
Ia menambahkan, keberhasilan fatwa mengenai pornografi dan pornoaksi yang kemudian menjadi dasar lahirnya Undang-Undang Pornografi diharapkan dapat menjadi contoh bagi penyusunan RUU Anti-LGSP.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Daftar Lengkap Korban Tenggelamnya Kapal Virgo Transport 8 yang Berhasil Dievakuasi
Profil Kanaya Whu: Vokalis MK9 Bentukan Dedi Mulyadi, Meninggal di Usia 35 Tahun
Prediksi Skor Getafe vs Deportivo La Coruna di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Napoli vs Bologna di Liga Italia: Partenopei Menang Tipis di Stadio Maradona
Prediksi Skor Lille vs Troyes di Liga Prancis: Kans Calvin Verdonk Cs Pesta Gol di Kandang
Prediksi Skor RB Leipzig vs Hamburger SV di Liga Jerman: Die Roten Bullen Menang di Red Bull Arena
Profil Anthony Xie, Suami Audi Marissa yang Digugat Cerai: Beberapa Tahun Berkarier di Taiwan-China
Kanaya Whu Vokalis MK9 Meninggal Dunia, Dedi Mulyadi Turut Berduka
Prediksi Skor Celta Vigo vs Malaga di Liga Spanyol: Los Celestes Taklukkan Tim Tamu di Kandang
Prediksi Skor Lecce vs Monza di Liga Italia: Duel Sengit Rawan Imbang di Via del Mare

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022