
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pembahasan mengenai badan pengelola aset rampasan masih berlangsung. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memantau perkembangan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset, termasuk usulan pembentukan badan khusus yang bertugas mengelola hasil rampasan aset. Lembaga antirasuah menilai pembahasan tersebut merupakan bagian penting dari upaya memperkuat sistem pemberantasan korupsi di Indonesia.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pembahasan mengenai badan pengelola aset rampasan masih berlangsung. Karena itu, KPK memilih mengikuti perkembangan proses tersebut sambil memberikan perhatian terhadap berbagai usulan yang muncul.
“Ini masih dalam proses pembahasan, dan kita sama-sama pantau atau kawal,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.
Budi menjelaskan setiap usulan yang muncul dalam pembahasan RUU Perampasan Aset perlu dikaji secara menyeluruh. Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah efektivitas pembentukan lembaga baru dibandingkan dengan penguatan fungsi lembaga yang telah ada.
Menurutnya, selama ini KPK juga memiliki pengalaman dalam mengelola aset hasil rampasan dari perkara tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, analisis terhadap kebutuhan pembentukan badan baru dinilai penting agar kebijakan yang diambil benar-benar memberikan manfaat.
“Tentu nanti perlu ditimbang, dianalisis, dan ditelaah mana yang lebih efektif. Apakah perlu ada lembaga baru atau mengoptimalkan lembaga-lembaga yang sudah ada?” katanya.
KPK berpandangan bahwa tujuan utama pembentukan mekanisme pengelolaan aset rampasan adalah memastikan aset hasil tindak pidana dapat dikelola secara optimal, transparan, dan memberikan manfaat bagi negara. Karena itu, aspek kelembagaan perlu dipertimbangkan secara matang sebelum diputuskan dalam pembahasan RUU.
Di sisi lain, KPK mengapresiasi berlanjutnya pembahasan RUU Perampasan Aset. Menurut Budi, proses tersebut merupakan perkembangan positif mengingat regulasi tersebut telah lama didorong oleh berbagai pihak.
KPK sejak awal termasuk salah satu lembaga yang mendukung lahirnya aturan mengenai perampasan aset. Dukungan serupa juga datang dari kalangan akademisi, peneliti, hingga pemerhati pemberantasan korupsi yang menilai regulasi tersebut penting untuk memperkuat penegakan hukum.
“Perlu kita apresiasi dan dukung terus ya karena ini kan memang sudah rencana dari waktu yang cukup lama, dan KPK sedari awal dengan beberapa lembaga lain maupun juga para pemerhati ya, baik akademisi, peneliti, ataupun pihak-pihak lain terus mendorong terkait dengan perampasan aset ini,” ujarnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Ultah Ariel NOAH ke-45 Dirayakan Bareng Wulan Guritno, Ada Pelukan hingga Candaan Duda-Janda
Ariel NOAH 18 Tahun Menduda, Dekat dengan Wulan Guritno di Ultah ke-45
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
7 Kebiasaan yang Bikin Ban Motor Cepat Botak, Mana yang pernah Kamu Lakukan?
Viral Pegawai BGN Sindir Korban Keracunan MBG Sambil Makan Chicken Katsu
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Sudah Tak Jadi Menkeu, Uang Rp 100 Ribu Bertanda Tangan Purbaya Malah Diburu
10 Kali Sidang Kasus Kuota Haji, Saksi Beberkan Tak Ada Dugaan Kerugian Negara
Psikolog Umum Kompeten dan Siap Berikan Layanan di Puskesmas, Pendidikan, Organisasi serta Komunitas
Tak Lagi jadi Menkeu, Momen Purbaya Makan Bakso Berdua Istri dan Kembali Nyetir Sendiri

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022