
Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati. (ANTARA/Nur Imansyah)
JawaPos.com - Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati membantah beredarnya informasi di media sosial yang menyebut DPR menolak pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset, khususnya terkait tindak pidana. Menurutnya, informasi tersebut merupakan berita bohong yang tidak sesuai dengan proses legislasi yang sedang berjalan di parlemen.
Sari menegaskan, DPR tidak pernah mengambil keputusan untuk menolak pembahasan RUU tersebut.
"Sidang dewan yang kami hormati, sehubungan dengan beredarnya di media sosial berita yang tidak benar atau berita bohong yang menyatakan bahwa DPR RI menolak pembahasan RUU Perampasan Aset terkait tindak pidana," kata Sari Yuliati dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7).
Ia menjelaskan, RUU Perampasan Aset telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026. Saat ini, Komisi III DPR RI masih berada pada tahap penyusunan naskah dengan membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk memberikan masukan sebagai bagian dari proses pembentukan undang-undang.
"Perlu kami sampaikan bahwa RUU tentang perampasan aset masuk ke dalam Prolegnas Prioritas tahun 2026 dan saat ini Komisi III DPR RI sedang dalam tahap penyusunan dengan menghimpun masukan dari publik dalam rangka partisipasi publik yang bermakna atau meaningful participation dari berbagai kalangan seperti masyarakat, akademisi, praktisi, mahasiswa, pakar, institusi, dan berbagai pihak terkait lainnya," tegasnya.
Pernyataan senada juga disampaikan Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa. Ia menampik DPR RI enggan membahas soal penyusunan RUU Perampasan Aset.
"Perlu kami sampaikan isu yang beredar di masyatakat itu tidak benar bahwa DPR menolak pembahasan RUU Perampasan Aset," ujar Saan usai sidang paripurna.
Legislator Fraksi Partai NasDem itu memastikan, sampai saat ini Komisi III DPR masih melakukan pembahasan terkait penyusunan RUU Perampasan Aset. Ia menegaskan, Komisi III DPR terus melakukan rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan berbagai pihak untuk menyerap aspirasi publik dalam proses penyusunan RUU Perampasan Aset.
"Seperti kemarin Komisi III melakukan RDPU dengan Peradi dan yang lain-lain. Jadi sekali lagi, RUU Perampasan Aset ini dalam proses pembahasan di DPR melalui Komisi III DPR RI. Dan itu juga masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2026," pungkasnya.

Komedian Temon Kristen Tapi Punya Banyak Istri, Begini Kata Pihak Keluarga
Analisis Prediksi Bursa Inggris vs Argentina di Piala Dunia 2026: La Albiceleste Sudah Teruji hingga 120 MenitÂ
Sesi Foto Bersama di Pemakaman Komedian Temon Terbelah Jadi 2 Kubu
Profil Simson Rarameha Ngadang alias Temon: Lulusan Psikologi UI yang Memilih Jadi Komedian
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Kompak Turun, Berikut Daftar Harga Terbaru BBM Pertamina hingga Shell
Vicky Prasetyo Menunggu Detak Jantung Janin Sebelum Nikahi Fangfang Secara Siri
Daftar Pemain Cedera Prancis vs Spanyol di Piala Dunia 2026: Les Bleus Terancam Krisis Lini Tengah!
MA Kekurangan 1.600 Hakim, Lulusan Fakultas Hukum Ditawari Gaji Rp 50 Juta Per Bulan
Prediksi Skor Inggris vs Argentina di Piala Dunia 2026: Lionel Messi Cs Dijagokan Singkirkan Three Lions dan Lolos ke Final
