
Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati. (ANTARA/Nur Imansyah)
JawaPos.com - Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati membantah beredarnya informasi di media sosial yang menyebut DPR menolak pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset, khususnya terkait tindak pidana. Menurutnya, informasi tersebut merupakan berita bohong yang tidak sesuai dengan proses legislasi yang sedang berjalan di parlemen.
Sari menegaskan, DPR tidak pernah mengambil keputusan untuk menolak pembahasan RUU tersebut.
"Sidang dewan yang kami hormati, sehubungan dengan beredarnya di media sosial berita yang tidak benar atau berita bohong yang menyatakan bahwa DPR RI menolak pembahasan RUU Perampasan Aset terkait tindak pidana," kata Sari Yuliati dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7).
Ia menjelaskan, RUU Perampasan Aset telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026. Saat ini, Komisi III DPR RI masih berada pada tahap penyusunan naskah dengan membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk memberikan masukan sebagai bagian dari proses pembentukan undang-undang.
"Perlu kami sampaikan bahwa RUU tentang perampasan aset masuk ke dalam Prolegnas Prioritas tahun 2026 dan saat ini Komisi III DPR RI sedang dalam tahap penyusunan dengan menghimpun masukan dari publik dalam rangka partisipasi publik yang bermakna atau meaningful participation dari berbagai kalangan seperti masyarakat, akademisi, praktisi, mahasiswa, pakar, institusi, dan berbagai pihak terkait lainnya," tegasnya.
Pernyataan senada juga disampaikan Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa. Ia menampik DPR RI enggan membahas soal penyusunan RUU Perampasan Aset.
"Perlu kami sampaikan isu yang beredar di masyatakat itu tidak benar bahwa DPR menolak pembahasan RUU Perampasan Aset," ujar Saan usai sidang paripurna.
Legislator Fraksi Partai NasDem itu memastikan, sampai saat ini Komisi III DPR masih melakukan pembahasan terkait penyusunan RUU Perampasan Aset. Ia menegaskan, Komisi III DPR terus melakukan rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan berbagai pihak untuk menyerap aspirasi publik dalam proses penyusunan RUU Perampasan Aset.
"Seperti kemarin Komisi III melakukan RDPU dengan Peradi dan yang lain-lain. Jadi sekali lagi, RUU Perampasan Aset ini dalam proses pembahasan di DPR melalui Komisi III DPR RI. Dan itu juga masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2026," pungkasnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Palermo vs Mantova di Coppa Italia: Rosanero Siap Libas Tim Tamu di Renzo Barbera
Sidang Kasus Pemuda Dipukul Pengusaha Buah di Surabaya, Saksi Sebut Tak Melihat Kejadian Jelas
Prediksi Skor Lyon vs Auxerre di Liga Prancis: Les Gones Berpeluang Menang Telak di Groupama!
Prediksi Skor Laos U-20 vs Timnas Indonesia U-20: Garuda Muda Berpeluang Pesta Gol!
Foto Terakhir Kebersamaan Anthony Xie dengan Audi Marissa Usai Digugat Cerai
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Arema FC vs Isenmulang Kalteng FC: Singo Edan Diprediksi Menang di Kanjuruhan
Prediksi Skor Toulouse vs Lille di Liga Prancis: Les Dogues Berpeluang Sikat Tuan Rumah!
Prediksi Susunan Pemain Bali United vs PSS Sleman: Dominikus Dion Harap Super Elja Main Pede
Manajemen Buka Suara Usai Ikang Fawzi Dikabarkan Menikah Lagi
